Jakarta – sukma.co.id || Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial dan berpengaruh signifikan terhadap fiskal daerah. Hal ini ditegaskan Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Narutomo dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB di Gedung F lantai 3, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (15/9/2025).
“Selain itu, PKB dan BBNKB merupakan pajak provinsi yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan pembangunan daerah,” ungkap Teguh.
Ia merinci penggunaan penerimaan dari PKB dan BBNKB, yakni pertama untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedua, untuk pembangunan serta pemeliharaan jalan dan peningkatan sarana transportasi umum. “Ketiga, membantu peningkatan pendapatan kabupaten/kota guna memperkuat kapasitas fiskal daerah,” jelasnya.
Teguh menekankan, opsen PKB dan BBNKB yang mulai diberlakukan pada 2025 merupakan kebijakan baru bagi pemerintah daerah (Pemda). Oleh karena itu, diperlukan penyamaan persepsi agar implementasinya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam pelaksanaannya, pemungutan opsen perlu mempertimbangkan tugas dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan rapat ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut Rakor digelar tidak hanya untuk menggali informasi seputar pelaksanaan opsen, tetapi juga sebagai forum memperkuat koordinasi antarprovinsi dan kabupaten/kota, sekaligus meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola penerimaan.
“Acara ini penting dan strategis memberikan masukan dan arahan tentang langkah-langkah aplikatif yang harus dikerjakan oleh daerah (Pemda) terhadap pelaksanaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB,” jelas Teguh.
Sebagai informasi, hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja Jahja Joel Lami, sejumlah pejabat Ditjen Bina Keuda, serta para Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi seluruh Indonesia.
Sumber: Puspen Kemendagri