Pemasangan Tiang Jalur Wi – Fi My Republik Diduga Tanpa Izin Hanya Memanfaatkan Ketua Lingkungan

- Reporter

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor -sukma.co.id ,Diduga hanya bermodalkan koordinasi dengan RT, RW dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamju, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, pihak ke – 3, PT. My Republik melakukan pemasangan tiang sebagai jalur kabel Wireless Fidelity (Wi – Fi)

 

Pemasangan tiang tersebut sebelumnya tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat setempat, yang lahannya akan digunakan oleh pihak ketiga sebagai pelaksana pekerjaan PT. My Republik.

“Padahal perusahaan tersebut mengambil untung dari pemasangan tiang tersebut, namun didalam prosesnya tidak disosialisasikan sebelumnya,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebut – kan namanya Senin 23 Februari 2026.

 

Sementara itu ketika dikonfirmasi terkait dengan ijin yang dikantongi oleh Andri selaku Pengawas Lapangan (Waspang) mengaku untuk melakukan kegiatan sudah berkoordinasi dengan Pemdes termasuk RT dan RW.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Pemerintah Desa Sukamaju, termasuk RT dan RW dilingkungan yang akan dipasang tiang jaringan, untuk selanjutnya silahkan tanya kepada Bapak Egi selaku pengurus dilapangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pengaspalan Jaling Program Bonus Produksi Di Kerjakan Asal Jadi Tanpa mengetahui mutu Asphal yang baik .

 

Sampai berita ini diturunkan pengurus lapangan pemasangan tiang jalur wifi Egi yang disebutkan oleh Andri, belum dapat dihubungi dan nomor yang diberikan kepada wartawan tidak aktif.

 

Redaksi : Cakupan area yang digunakan untuk penanaman tiang wifi milik perusahan adalah milik publik / perorangan sehingga patut diduga terjadi penyerobotan lahan untuk kepentingan komersial.

 

Penyerobotan lahan pribadi di Indonesia diatur dalam Perpu No. 51 Tahun 1960 (larangan pemakaian tanah tanpa izin) dan Pasal 385 KUHP (tindak pidana penyerobotan tanah/mekarsari) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

 

Pelaku dapat dilaporkan ke polisi secara pidana atau digugat perdata melalui Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Red:Tim

Facebook Comments Box
1 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

LBH ADHIBRATA DESAK POLSEK CENGKARENG USUT TUNTAS DUGAAN PEMBUNUHAN OKTAVIANUS HEUMASSE
Pedagang Sayur Keliling Ikut Rasakan Berkah TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen
Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari
Diduga Anti Transparansi, Kantor Desa Pamijahan Digempur Aksi Massa SUKMA: “Jangan Merasa Jadi Raja Kecil!”
Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Angkat Suara Jalan KH Abdul Hamid Rusak Tak Kunjung Dibenahi
Lari dari tanggung Jawab Direktur PT. ATHARAZKA LAWORO MEDIA
Distributor Miras di Sorong Diduga Langgar Izin dan Pajak 2023-2026
Dugaan Mar Up dilakukan oleh SPPG GIRIMULYA Program Makan Bergizi Gratis
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:03

LBH ADHIBRATA DESAK POLSEK CENGKARENG USUT TUNTAS DUGAAN PEMBUNUHAN OKTAVIANUS HEUMASSE

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:07

Pedagang Sayur Keliling Ikut Rasakan Berkah TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:04

Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari

Selasa, 12 Mei 2026 - 04:01

Diduga Anti Transparansi, Kantor Desa Pamijahan Digempur Aksi Massa SUKMA: “Jangan Merasa Jadi Raja Kecil!”

Minggu, 19 April 2026 - 09:23

Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Angkat Suara Jalan KH Abdul Hamid Rusak Tak Kunjung Dibenahi

Berita Terbaru