Distributor Miras di Sorong Diduga Langgar Izin dan Pajak 2023-2026

- Reporter

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorong— Aktivitas distribusi minuman keras di Kota Sorong menjadi perhatian publik, Frengki Wijaya yang kerap disapa Ongko Botak diduga menjalankan usaha dengan meminjam izin perusahaan sejak tahun 2023 hingga 2026 tanpa memenuhi kewajiban pajak, Sabtu 11 April 2026.

Kasus ini diungkap oleh Rusdi, SH., CFLE., CLA, selaku pemilik perusahaan sekaligus Direktur LBH-CCI.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi Frengki Wijaya terkait kewajiban tersebut.

Menurut Rusdi, Frengki Wijaya sempat menyampaikan melalui pesan singkat bahwa dirinya akan membayar pajak.

“Saya akan membayar pajaknya,” demikian isi pesan yang disampaikan Frengki, seperti dikutip Rusdi.

Namun hingga saat ini, kata Rusdi, belum ada realisasi pembayaran. Ia juga menyebut laporan SPPT tahunan belum pernah dilaporkan sejak perusahaan tersebut digunakan.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Cafe Mariat Pantai yang bergerak di bidang penjualan minuman keras dan beralamat di Jalan Mariat Pantai, Kabupaten Sorong.

Rusdi menjelaskan bahwa izin perusahaan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas distribusi di Kota Sorong.

Menurutnya, izin NPPBKC milik perusahaan digunakan untuk memperoleh barang dengan harga lebih murah dari distributor, lalu didistribusikan kembali ke toko-toko di Kota Sorong.

Baca Juga:  SUKMA Gelar Survey Digital Desa di Kabupaten Bogor, Warga Bisa Lapor Lewat Website! Sukma.or.id

Padahal, peredaran minuman keras di Kota Sorong memiliki pembatasan dan hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti kafe, bar, dan hotel.

Rusdi menyebut praktik tersebut seolah-olah mengatasnamakan kebutuhan Cafe Mariat yang berada di Kabupaten Sorong, namun faktanya dijual secara eceran di Kota Sorong.

Ia juga menduga adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut sehingga tidak tersentuh hukum.

Meski demikian, Rusdi menegaskan pihaknya tidak ingin menanggung beban pajak atas izin yang digunakan pihak lain.

“Kami selaku pemilik izin PT Cafe Mariat Pantai meminta kepada saudara Frengki Wijaya agar segera membayar pajak atas izin yang dia gunakan mulai dari tahun 2023 sampai 2026, karena kami tidak mau ditagih oleh pihak pajak, karena bukan kami yang menggunakan,” tegas Rusdi.

Saat ini, Rusdi bersama rekan-rekannya telah mengadukan permasalahan tersebut ke Polres Kabupaten Sorong.

Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional.

“Saya yakin pihak kepolisian Polres Kabupaten Sorong bisa membantu kami untuk menyelesaikan atas perbuatan yang dilakukan Frengki Wijaya, untuk menyelesaikan pembayaran royalti fee kami dan membayar pajak atas perusahaan tersebut,” pungkasnya.

 

**Red

Facebook Comments Box
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

LBH ADHIBRATA DESAK POLSEK CENGKARENG USUT TUNTAS DUGAAN PEMBUNUHAN OKTAVIANUS HEUMASSE
Pedagang Sayur Keliling Ikut Rasakan Berkah TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen
Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari
Diduga Anti Transparansi, Kantor Desa Pamijahan Digempur Aksi Massa SUKMA: “Jangan Merasa Jadi Raja Kecil!”
Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Angkat Suara Jalan KH Abdul Hamid Rusak Tak Kunjung Dibenahi
Lari dari tanggung Jawab Direktur PT. ATHARAZKA LAWORO MEDIA
Dugaan Mar Up dilakukan oleh SPPG GIRIMULYA Program Makan Bergizi Gratis
Puluhan Wali Murid Gruduk Dapur MBG di Tenjolaya Bogor, Pertanyakan Menu dan Distribusi Makanan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:03

LBH ADHIBRATA DESAK POLSEK CENGKARENG USUT TUNTAS DUGAAN PEMBUNUHAN OKTAVIANUS HEUMASSE

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:07

Pedagang Sayur Keliling Ikut Rasakan Berkah TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:04

Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari

Selasa, 12 Mei 2026 - 04:01

Diduga Anti Transparansi, Kantor Desa Pamijahan Digempur Aksi Massa SUKMA: “Jangan Merasa Jadi Raja Kecil!”

Minggu, 19 April 2026 - 09:23

Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Angkat Suara Jalan KH Abdul Hamid Rusak Tak Kunjung Dibenahi

Berita Terbaru