Proyek SKYWALK Tegar Beriman Kabupaten Bogor Idahkan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) 

- Reporter

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bogor – sukma.co.id ,Adanya Proyek SKYWALK Tegar Beriman Kabupaten Bogor yang Tertera papan kegiatan tanpa Nilai Anggaran, kini jadi pertanyaan publik yang di duga tidak transparansi terhadap publik terkait Anggaran yang di gunakan untuk Proyek tersebut. Yang di laksanakan : PT. Arga Bina Group Engineering.

SKYWALK adalah jalur pedestrian atau jembatan layang yang ditinggikan, seringkali beratap, yang menghubungkan dua atau lebih bangunan atau titik di area perkotaan, berfungsi untuk memudahkan pejalan kaki. Proyek skywalk bertujuan mengintegrasikan modal transportasi, menata PKL, atau menjadi objek wisata.

 

Namun Yang Jadi Pertanyaan Publik terkait Nilai anggaran tidak di tuangkan dalam Papan informasi, hingga jadi perbincangan publik di group whatsapp, terkait nilai anggaran yang tidak di tuangkan di papan kegiatan, Jelas mengidahkan UU KIP Keterbukaan Informasi Publik

 

Sa’at akan di konfirmasi tim wartawan ke kantor dinas, namun pihak stafnya kantor bilang tidak ada di tempat, enggan di konfirmasi.

Sebagai pigur publik seharusnya kadis PUPR kabupaten Bogor bisa memberikan penjelasan yang konkrit terkait permasalahan di lapangan.

Baca Juga:  Proyek Pembangunan Kecamatan Ciampea Diduga Tidak Adanya Pengawasan Pihak Konsultan

Bukannya Menghindari dan di duga alergi terhadap wartawan.

 

Seharusnya Pemerintah sendiri memberikan contoh baik untuk para kontraktor lain, dalam melaksanakan kegiatan harus tertera nilai anggaran yang sesuai kontrak kerjanya.

Namun hal ini bisa di katagorikan memberi contoh buruk bagi, intitusi pemerintahan yang dengan sengaja mengabaikan aturan dan undang-undang yang ada. UU No. 14 Tahun 2008 tentang (KIP) Keterbukaan Informasi Publik.

 

Padahal sudah jelas Sanksi pidananya bagi pelanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diatur dalam pasal 54-57, yang mengancam tindakan sengaja mengakses informasi dikecualikan (rahasia) atau membuat informasi palsu. Pelanggar terancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp20 juta. Sanksi didasarkan pada delik aduan.

 

Kami berharap Bupati Bogor Rudi Susmanto bisa memberikan teguran atau memecat jabatan kadis PUPR yang baru di lantik ini, Di duga Arogansi dan tidak koper aktif sa’at di mintai keterangan. Oleh wartawan.

 

Red: Tim

 

 

Facebook Comments Box
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sarat Nilai Filosofis Sunda, Muharoman Sedekah Bumi Cihideung Karamat Dramaga Berlangsung Meriah
LBH ADHIBRATA DESAK POLSEK CENGKARENG USUT TUNTAS DUGAAN PEMBUNUHAN OKTAVIANUS HEUMASSE
Pedagang Sayur Keliling Ikut Rasakan Berkah TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen
Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari
Diduga Anti Transparansi, Kantor Desa Pamijahan Digempur Aksi Massa SUKMA: “Jangan Merasa Jadi Raja Kecil!”
Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Angkat Suara Jalan KH Abdul Hamid Rusak Tak Kunjung Dibenahi
Lari dari tanggung Jawab Direktur PT. ATHARAZKA LAWORO MEDIA
Distributor Miras di Sorong Diduga Langgar Izin dan Pajak 2023-2026
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:13

Sarat Nilai Filosofis Sunda, Muharoman Sedekah Bumi Cihideung Karamat Dramaga Berlangsung Meriah

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:03

LBH ADHIBRATA DESAK POLSEK CENGKARENG USUT TUNTAS DUGAAN PEMBUNUHAN OKTAVIANUS HEUMASSE

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:07

Pedagang Sayur Keliling Ikut Rasakan Berkah TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:04

Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari

Selasa, 12 Mei 2026 - 04:01

Diduga Anti Transparansi, Kantor Desa Pamijahan Digempur Aksi Massa SUKMA: “Jangan Merasa Jadi Raja Kecil!”

Berita Terbaru