H. Pudin, SH, Dilantik, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 11/8/2025

- Reporter

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG,- Sukma.vo.id||Sebanyak 25 Kepala Desa (Kades-red) di Kabupaten Serang – Banten mendapatkan masa perpanjangan jabatan kembali dan dikukuhkan oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah di Pendopo Bupati Serang pada Senin. (11/8/2025).

 

 

Salah satu dari 25 Kepala Desa yang dilantik dan di kukuhkan oleh Bupati Serang adalah Kepala Desa Sukatani Kecamatan Cikande H. Pudin, SH dan keluarganya menyambut kebahagiaan ini dengan rasa syukur dan bahagia.

 

 

Cerita H. Pudin, ” Dia sendiri tidak menyangka hal ini akan terjadi, karena Dia sendiri sudah menjalani masa purna tugas sudah 1 tahun 9 bulan hampir 2 tahun. tiba-tiba dapat undangan dari DPMD Kabupaten Serang untuk pelantikan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa 2 Tahun.” tentu ini adalah anugrah yang patut di syukuri dan amanah yang harus di laksanakan sebaik-baiknya. Ungkapnya dihadapan awak media dan keluarganya.

 

 

Ditambahkan oleh putra Kepala Desa. Sebagai keluarga tentunya Kami srkeluarga mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas amanah yang dititipkan kepada orangtua (H.Pudin-red) karena bapak sudah hampir 2 tahun di rumah, tiba-tiba dilantik dan dikukuhkan kembali untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Desa 2 tahun kedepan.

Baca Juga:  Peredaran Obat Keras Berkedok Konter HP di Desa Babakan, Dramaga

 

 

 

 

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin. menambahkan sebelumnya Kepala Desa ini sudah purna tugas karena masa jabatan mereka yang sudah habis dan tidak terakomodir oleh revisi undang-undang desa.

 

 

Kemudian keluarlah arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ dan ditindaklanjuit oleh Surat Bupati Serang Nomor 400.10.2/3-DPMD/SETDA/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

 

Dalam surat itu, Bupati menginstruksikan pengukuhan kembali para kepala desa yang masa jabatannya habis antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

 

 

Adie menegaskan bahwa perpanjangan ini hanya berlaku bagi kepala desa yang menjabat hingga periode 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024.

 

Kepala desa yang menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pj) tidak termasuk dalam kebijakan ini.

 

“Surat edaran itu tidak berlaku bagi Penjabat Sementara. Hanya kepala desa yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu tersebut yang berhak diperpanjang,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa para Penjabat Sementara tetap melanjutkan tugasnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan, sampai nantinya terpilih dan dilantik kepala desa definitif.

Facebook Comments Box
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sarat Nilai Filosofis Sunda, Muharoman Sedekah Bumi Cihideung Karamat Dramaga Berlangsung Meriah
LBH ADHIBRATA DESAK POLSEK CENGKARENG USUT TUNTAS DUGAAN PEMBUNUHAN OKTAVIANUS HEUMASSE
Pedagang Sayur Keliling Ikut Rasakan Berkah TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen
Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari
Diduga Anti Transparansi, Kantor Desa Pamijahan Digempur Aksi Massa SUKMA: “Jangan Merasa Jadi Raja Kecil!”
Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Angkat Suara Jalan KH Abdul Hamid Rusak Tak Kunjung Dibenahi
Lari dari tanggung Jawab Direktur PT. ATHARAZKA LAWORO MEDIA
Distributor Miras di Sorong Diduga Langgar Izin dan Pajak 2023-2026
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:13

Sarat Nilai Filosofis Sunda, Muharoman Sedekah Bumi Cihideung Karamat Dramaga Berlangsung Meriah

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:03

LBH ADHIBRATA DESAK POLSEK CENGKARENG USUT TUNTAS DUGAAN PEMBUNUHAN OKTAVIANUS HEUMASSE

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:07

Pedagang Sayur Keliling Ikut Rasakan Berkah TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:04

Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari

Selasa, 12 Mei 2026 - 04:01

Diduga Anti Transparansi, Kantor Desa Pamijahan Digempur Aksi Massa SUKMA: “Jangan Merasa Jadi Raja Kecil!”

Berita Terbaru