Pemdes Cibuntu Menghalangi Tugas Media, SUKMA Akan Tempuh Jalur Hukum

- Reporter

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – 6 Oktober 2025 || Pemerintah Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, tindakan aparat desa yang mencopot banner pemantauan kinerja desa milik Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat (SUKMA) dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas media dan lembaga publik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Banner tersebut sebelumnya dipasang secara resmi dengan surat pemberitahuan sebelumnya di beberapa titik strategis Desa Cibuntu sebagai bagian dari program transparansi dan penilaian kinerja pemerintahan desa. Namun, seluruh banner itu diketahui dicopot tanpa pemberitahuan dan diduga atas perintah langsung dari pihak pimpinan pemerintah desa.

Perwakilan Lembaga SUKMA menilai tindakan tersebut sangat tidak menghormati kebebasan pers dan hak lembaga dalam melakukan pemantauan publik.

“Pemdes Cibuntu jelas telah menghalang-halangi tugas media dalam melaksanakan kontrol sosial. Kami bekerja secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan. Pencopotan banner ini adalah bentuk pembungkaman terhadap upaya kami mewujudkan pemerintahan yang terbuka,” tegas perwakilan SUKMA kepada Media .

SUKMA menyatakan tidak akan tinggal diam atas kejadian ini dan akan menempuh langkah hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Baca Juga:  Klarifikasi Pemilik SPPG: Tidak Ada Pekerjakan Anak dalam Program MBG

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak lembaga survei dalam menjalankan tugas kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.Publik berharap Pemerintah Desa Cibuntu dapat memberikan klarifikasi terbuka serta menghentikan segala bentuk tindakan yang berpotensi menghambat transparansi dan kebebasan informasi publik di tingkat desa.

Facebook Comments Box

Penulis : Jani

Editor : Ata Suharta

Sumber Berita: Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat

2 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Program Ketahanan Pangan Desa Cimanggu Dua, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Desa untuk Kesejahteraan Warga
Pemdes Cibatok II Menghalangi Tugas Media Dan Lembaga Survey, SUKMA Akan Tempuh Jalur Hukum
Pemdes Cimayang Menghalangi Tugas Media Dan Lembaga Survey, SUKMA Akan Tempuh Jalur Hukum
Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA) Desak Desa Cimanggis Buka Data APBDes, Publik Tagih Transparansi dan Akuntabilitas
Pemilik Proyek Peternakan Ayam di Tajurhalang Diduga Lakukan Diskriminasi dan sebut wartawan Anjing dan monyet
Pemdes Pamijahan Menghalangi Tugas Media Dan Lembaga Survey, SUKMA Akan Tempuh Jalur Hukum
Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA) Memberikan bantuan Langsung Kepada Ibu Mumun
TPK Merangkap RW Bungkam, Masyarakat Soroti Pelebaran Jembatan Desa Pamijahan
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 06:10

Program Ketahanan Pangan Desa Cimanggu Dua, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Desa untuk Kesejahteraan Warga

Jumat, 7 November 2025 - 09:24

Pemdes Cibatok II Menghalangi Tugas Media Dan Lembaga Survey, SUKMA Akan Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 7 November 2025 - 06:31

Pemdes Cimayang Menghalangi Tugas Media Dan Lembaga Survey, SUKMA Akan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 4 November 2025 - 12:11

Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA) Desak Desa Cimanggis Buka Data APBDes, Publik Tagih Transparansi dan Akuntabilitas

Minggu, 2 November 2025 - 12:46

Pemilik Proyek Peternakan Ayam di Tajurhalang Diduga Lakukan Diskriminasi dan sebut wartawan Anjing dan monyet

Berita Terbaru