“Kades Gunung Bunder Dua Bangun Wisata Pribadi dari Dana Desa, Warga Hanya Jadi Penonton”

- Reporter

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor 26Juni 2025 Pembangunan kawasan wisata Lembah Batu di Desa Gunung Bunder Dua, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, menuai kecaman luas dari masyarakat. Tempat wisata yang kini sudah beroperasi itu ternyata bukan program desa, bukan milik BUMDes, dan tidak pernah dimusyawarahkan secara resmi, melainkan milik pribadi Kepala Desa Gunung Bunder Dua.

Yang lebih mengkhawatirkan, proyek wisata ini diduga dibangun dengan menggunakan dana program Satu Miliar Satu Desa (Samisade)—yang semestinya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Itu murni milik pribadi Kades, tapi bangunnya pakai dana desa. Warga sendiri disuruh bayar kalau mau masuk. Jelas ini bukan untuk masyarakat, tapi untuk keuntungan pribadi,” ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

 

Warga juga menyebut pembangunan wisata ini dilakukan di bantaran sungai atau sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang dikeruk dan diubah menjadi kolam berendam. Akibatnya, aliran sungai menjadi kecil dan kondisi lingkungan berubah, yang berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup dan tata ruang.

> “Aliran airnya jadi kecil karena dibendung untuk kolam. Itu bukan cuma salah arah, tapi bisa merusak lingkungan juga,” ujar tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga:  Proyek SKYWALK Tegar Beriman Kabupaten Bogor Idahkan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) 

 

Pembangunan tersebut tidak pernah dimasukkan dalam dokumen perencanaan desa seperti RPJMDes atau RKPDes, serta tidak dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Proyek tersebut juga tidak melibatkan warga secara terbuka dalam musyawarah desa (Musdes), seperti yang semestinya diamanatkan dalam penggunaan dana publik.

Indikasi Pelanggaran

Kasus ini memperlihatkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum, antara lain:

Penyalahgunaan dana desa (Samisade) untuk kepentingan pribadi

Pelanggaran tata ruang dan lingkungan karena pembangunan di bantaran sungai

Tidak ada transparansi, akuntabilitas, atau pelibatan warga dalam perencanaan

Potensi konflik kepentingan karena Kades memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi

 

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Gunung Bunder Dua belum memberikan klarifikasi resmi mengenai kepemilikan, perizinan, serta penggunaan anggaran untuk pembangunan wisata Lembah Batu.

Catatan Redaksi:

Jika dugaan ini terbukti benar, maka Kepala Desa yang bersangkutan dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan tentang penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran penggunaan dana desa

Jurnalis:Jani

Facebook Comments Box
4 3 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Dugaan Mar Up dilakukan oleh SPPG GIRIMULYA Program Makan Bergizi Gratis
SPPG Pamijahan 03 Diduga Mar Up Harga Program Makan Bergizi Gratis, Jadi Sorotan Media
Puluhan Wali Murid Gruduk Dapur MBG di Tenjolaya Bogor, Pertanyakan Menu dan Distribusi Makanan
SPPG Pamijahan 03 diduga salurkan mbg tidak layak kosumsi ke penerima manfaat (Siswa)
LEMBAGA SUKMA MENYOROTI SPPG SITU ILIR YANG SERING MELAKUKAN PENGURANGAN PORSI
Menu MBG SDN 1 Situ Ilir Diprotes Wali Murid, Dinilai Tak Sesuai Anggaran Pemerintah
Ratusan Pemulung Turun Ke Jalan TPA Galuga, Aksi Blokade truk sampah yang di lakukan Warga Merugikan Ribuan pemulung
Menu MBG Tiga Hari di SMP 1 Pamijahan Diprotes Wali Murid, Roti yang Dijanjikan Tidak Lengkap
Berita ini 451 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:29

Dugaan Mar Up dilakukan oleh SPPG GIRIMULYA Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 9 Maret 2026 - 13:15

SPPG Pamijahan 03 Diduga Mar Up Harga Program Makan Bergizi Gratis, Jadi Sorotan Media

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:01

Puluhan Wali Murid Gruduk Dapur MBG di Tenjolaya Bogor, Pertanyakan Menu dan Distribusi Makanan

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:03

SPPG Pamijahan 03 diduga salurkan mbg tidak layak kosumsi ke penerima manfaat (Siswa)

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:14

LEMBAGA SUKMA MENYOROTI SPPG SITU ILIR YANG SERING MELAKUKAN PENGURANGAN PORSI

Berita Terbaru