Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Layangkan Surat Desak Pemdes Se – Kab Bogor Terkait Pelayanan & Informasi Publik

- Reporter

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR| Banyaknya aduan Masyarakat terkait pelayan yang kurang maksimal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bogor. Kali ini,Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat meminta para kepala desa terkait pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik ,Rabu 28/05/25

Pelayanan kepada masyarakat masih jauh dari harapan baik teknis maupun non teknis,banyak keluhan dari masyarakat dan juga tentang Informasi kepada publik masih banyak yang tidak transparan artinya masih banyak informasi yang tidak di publikasikan kepada masyarakat sesuai dengan UUD No 14 Tahun 2008 yang telah ditetapkan, sebagaimana yang terutang dalam ketetapan dan ketentuan sesuai regulasi

Isu tersebut memicu perhatian dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Kabupaten Bogor pun segera mengambil langkah

Sekjen Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Putra Jaya Sukma mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa.

Permintaan informasi itu tidak hanya menyangkut Keterbukaan Informasi Publik tapi juga menyangkut kinerja pelayanan Pemdes tersebut dari berbagai unsur

“Kami meminta transparansi penuh supaya Pemdes lebih terbuka dalam informasi kepada masyarakat dan juga terkait pelayanan ,” tegas Sukma

Baca Juga:  Meski Defisit Dan Tunda Bayar, Gubernur Riau Abdul Wahid Selesai Perbaiki 7 Ruas Jalan Dalam 100 Hari Kerja

Ia menjelaskan, langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang, yang mewajibkan pemerintah desa lebih transparan, akuntabel, juga cepat dalam pelayanan

Selain itu, permintaan tersebut juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 22 yang mengatur kewajiban badan publik dalam merespons permohonan informasi secara cepat dan tepat.

“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada respons, kami akan mengajukan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU KIP. Hak atas informasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945,” tambah Sukma

Sukma juga mengingatkan tentang pentingnya keterbukaan informasi di setiap tahap pengelolaan pembangunan dan juga pelayanan kepada masyarakat

“Pengelolaan pembangunan tidak boleh tertutup.Masyarakat berhak tahu bagaimana uang rakyat digunakan,” tuturnya.

Lembaga Surpei Kepuasan Masyarakat memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, bersih, cepat dalam pelayanan

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa termasuk Kepala Desa, belum memberikan klarifikasi atau merespons permohonan keterbukaan informasi yang diajukan Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat

Tim

Berita Terkait

Wujudkan Desa Cerdas, PT UMKM Putrajaya Sukma Apresiasi Dukungan Pemda dan Pemdes
Diduga Proyek Siluman tanpa papan kegiatan dan abaikan K3 Pengerjaan Drainase U dith Jalan Aliman II
Peredaran Obat Keras Berkedok Konter HP di Desa Babakan, Dramaga
Komitmen dan Berkontribusi Membangun Pelalawan Melalui Program CSR, Bupati Pelalawan H Zukri Kembali Beri Penghargaan Kepada PT Musim Mas
Meski Defisit Dan Tunda Bayar, Gubernur Riau Abdul Wahid Selesai Perbaiki 7 Ruas Jalan Dalam 100 Hari Kerja
Kapolres Pelalawan Pimpin Patroli Blue Light Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Warga Sukarakyat Gotong Royong Bangun Penampungan Air Bersama Kadus 04 
Jalin Kemitraan dengan KANNI, SIJI Dorong Digitalisasi dan Pembangunan Desa di Bogor
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 02:49

Wujudkan Desa Cerdas, PT UMKM Putrajaya Sukma Apresiasi Dukungan Pemda dan Pemdes

Minggu, 1 Juni 2025 - 16:06

Diduga Proyek Siluman tanpa papan kegiatan dan abaikan K3 Pengerjaan Drainase U dith Jalan Aliman II

Minggu, 1 Juni 2025 - 11:03

Peredaran Obat Keras Berkedok Konter HP di Desa Babakan, Dramaga

Minggu, 1 Juni 2025 - 05:05

Komitmen dan Berkontribusi Membangun Pelalawan Melalui Program CSR, Bupati Pelalawan H Zukri Kembali Beri Penghargaan Kepada PT Musim Mas

Minggu, 1 Juni 2025 - 05:03

Meski Defisit Dan Tunda Bayar, Gubernur Riau Abdul Wahid Selesai Perbaiki 7 Ruas Jalan Dalam 100 Hari Kerja

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:14

Warga Sukarakyat Gotong Royong Bangun Penampungan Air Bersama Kadus 04 

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:14

Jalin Kemitraan dengan KANNI, SIJI Dorong Digitalisasi dan Pembangunan Desa di Bogor

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:14

Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Layangkan Surat Desak Pemdes Se – Kab Bogor Terkait Pelayanan & Informasi Publik

Berita Terbaru