BOGOR| Banyaknya aduan Masyarakat terkait pelayan yang kurang maksimal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bogor. Kali ini,Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat meminta para kepala desa terkait pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik ,Rabu 28/05/25
Pelayanan kepada masyarakat masih jauh dari harapan baik teknis maupun non teknis,banyak keluhan dari masyarakat dan juga tentang Informasi kepada publik masih banyak yang tidak transparan artinya masih banyak informasi yang tidak di publikasikan kepada masyarakat sesuai dengan UUD No 14 Tahun 2008 yang telah ditetapkan, sebagaimana yang terutang dalam ketetapan dan ketentuan sesuai regulasi
Isu tersebut memicu perhatian dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Kabupaten Bogor pun segera mengambil langkah
Sekjen Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Putra Jaya Sukma mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa.
Permintaan informasi itu tidak hanya menyangkut Keterbukaan Informasi Publik tapi juga menyangkut kinerja pelayanan Pemdes tersebut dari berbagai unsur
“Kami meminta transparansi penuh supaya Pemdes lebih terbuka dalam informasi kepada masyarakat dan juga terkait pelayanan ,” tegas Sukma
Ia menjelaskan, langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang, yang mewajibkan pemerintah desa lebih transparan, akuntabel, juga cepat dalam pelayanan
Selain itu, permintaan tersebut juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 22 yang mengatur kewajiban badan publik dalam merespons permohonan informasi secara cepat dan tepat.
“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada respons, kami akan mengajukan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU KIP. Hak atas informasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945,” tambah Sukma
Sukma juga mengingatkan tentang pentingnya keterbukaan informasi di setiap tahap pengelolaan pembangunan dan juga pelayanan kepada masyarakat
“Pengelolaan pembangunan tidak boleh tertutup.Masyarakat berhak tahu bagaimana uang rakyat digunakan,” tuturnya.
Lembaga Surpei Kepuasan Masyarakat memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, bersih, cepat dalam pelayanan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa termasuk Kepala Desa, belum memberikan klarifikasi atau merespons permohonan keterbukaan informasi yang diajukan Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat
Tim