Supriyadi Bongkar Fakta: Mobil Kijang Inova Miliknya Dijual Wawan, Yaris Dijadikan Jaminan”

- Reporter

Senin, 18 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – Sukma.co.id || Dengan adanya Lapooran Pengaduan Supriyadi alias Jepri ke Polda Banten melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/320/VIII/SPKT I.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tertanggal 15 Agustus 2025. tindak pidana penipuan yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana yang peristiwa kejadiannya tanggal 31 Januari 2023 di Kp. Kareo Desa Kareo Kecamatan Jawilan Serang. Aswan Warman (Wawan-red) balik menyerang Supriyadi dengan tuduhan menggelapkan mobil Toyota Yaris warna hitam Nopol A 1619 IX yang sekarang dalam penguasaan Supriyadi. Minggu, 17/08/2025.

 

Penggelapan mobil yang diarahkan kepada Supriyadi alias Jepri dibantah Jepri dengan tegas. Atas dasar fakta dan kronolagis yang di sampaikan Jepri.

 

Bahwa dirinya bukanlah pelaku, melainkan korban perencanaan dan iming-iming dari Aswa Warman bersama Natado Putrawan selaku kuasa hukum dari Aswa Warman.

 

“Berawal pada 31 Januari 2023, mobil Kijang Inova warna hitam metalik A 1365 GS milik Supriyadi, diambil oleh Aswa Warman bersama Natado Putrawan. Kemudian mobil kijang inova dijual oleh Wawan dengan iming-iming akan diganti dengan Inova Reborn hitam Nopol B 2004 TIB. Sampai dengan sekarang mobil kijang Inova Reborn tidak pernah diberikan” papar Jepri.

 

Lanjut Jepri, selain dirinya ditipu mobil justru dilibatkan dalam kasus lain saat diminta Wawan untuk merusak portal di Batu Numpuk. Akibatnya, Dia dilaporkan ke Polda Banten dan sempat ditahan selama 40 hari. “Saya ditahan di Polda Banten, sementara Wawan yang menyuruh saya malah lepas tangan. Jadi siapa sebenarnya yang main belakang?” tandasnya.

 

Terkait mobil Toyota Yaris hitam Nopol A 1619 IX an. Manila yang kini dipersoalkan Wawan, Jepri menegaskan bahwa kendaraan itu bukan hasil penggelapan. Pada 20 Februari 2025, Dia mendapat panggilan dari Polda Banten. Jepri menemui Wawan meminjam kendaraan untuk berangkat memenuhi panggilan penyidik. Wawan sendiri yang mengantarkan mobil Yaris ke rumah Jepri berikut kuncinya beserta uang Rp 50 ribu untuk bensin. “Bukan saya yang memaksa mengambil. Mobil itu diserahkan langsung oleh Wawan, fakta itu bisa dicek kebenarannya” kata Jepri.

Baca Juga:  Peredaran Obat Keras Berkedok Konter HP di Desa Babakan, Dramaga

 

Untuk memperkuat pernyataannya, Jepri juga mengantongi bukti berupa Surat Berita Acara Serah Terima Barang yang dibuat penyidik Polda Banten pada 20 Februari 2025. Dalam berita acara yang ditandatangani AKP Yan Hendra, SH, MH itu ditegaskan bahwa kendaraan tidak boleh diserahkan kepada siapa pun tanpa kehadiran Wawan datang ke Polda Banten.

 

“Artinya posisi mobil itu jelas. Karena mobil Kijang Inova milik Jepri yang dijual oleh Wawan bersama Natado Putrawan belum dikembalikan. Maka Polisi menyerahkan mobil Toyota Yaris hitam Nopol A 1619 IX kepada Jepri sebagai barang jaminan yang dituangkan dalam Surat Berita Acara Serah Terima Barang tertanggal 20 Februari 2025. Dengan catatan bahwa mobil tersebut tidak boleh di perjual belikan, digadaikan atau dipindah tangankan ke siapapun. Silahkan dipakai sampai sudah sudah ada penggantinya dari Wawan mobil kijang Inova yang dijual. Dan bilamana Wawan mau menggambil mobil Toyota Yaris ini silahkan suruh datang ke Polda, demikian kata AKP Yan Hendra. Jelas mobil toyota yaris itu sebagai jaminan karena mobil saya dijual Wawan tidak diganti. Itu bukti sah, bukan karangan,” tegas Jepri.

 

Dengan fakta ini, Jepri menilai tuduhan Aswa Warman sangat tidak mendasar dan merusak nama baiknya. Jepri menegaskan, jika tuduhan ini terus digulirkan, Jepri siap mengambil langkah hukum dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik hingga laporan balik.

 

“Kalau bicara hukum, menuduh orang menggelapkan tanpa dasar bisa kena Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, bahkan bisa diproses balik. Jadi hati-hati dalam membuat tuduhan. Jangan sampai berbalik, yang menuduh malah bisa dipidana,” tegasnya.

 

Jepri pun berharap pihak kepolisian benar-benar menilai kasus ini secara obyektif berdasarkan bukti, bukan hanya keterangan sepihak. “Saya sudah dizalimi dua kali: mobil saya dijual tanpa ganti, saya dit

Red: tim

Facebook Comments Box
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Angkat Suara Jalan KH Abdul Hamid Rusak Tak Kunjung Dibenahi
Lari dari tanggung Jawab Direktur PT. ATHARAZKA LAWORO MEDIA
Distributor Miras di Sorong Diduga Langgar Izin dan Pajak 2023-2026
Dugaan Mar Up dilakukan oleh SPPG GIRIMULYA Program Makan Bergizi Gratis
Puluhan Wali Murid Gruduk Dapur MBG di Tenjolaya Bogor, Pertanyakan Menu dan Distribusi Makanan
SPPG Pamijahan 03 diduga salurkan mbg tidak layak kosumsi ke penerima manfaat (Siswa)
LEMBAGA SUKMA MENYOROTI SPPG SITU ILIR YANG SERING MELAKUKAN PENGURANGAN PORSI
Menu MBG SDN 1 Situ Ilir Diprotes Wali Murid, Dinilai Tak Sesuai Anggaran Pemerintah
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:23

Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Angkat Suara Jalan KH Abdul Hamid Rusak Tak Kunjung Dibenahi

Minggu, 12 April 2026 - 11:04

Lari dari tanggung Jawab Direktur PT. ATHARAZKA LAWORO MEDIA

Minggu, 12 April 2026 - 08:14

Distributor Miras di Sorong Diduga Langgar Izin dan Pajak 2023-2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:29

Dugaan Mar Up dilakukan oleh SPPG GIRIMULYA Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:01

Puluhan Wali Murid Gruduk Dapur MBG di Tenjolaya Bogor, Pertanyakan Menu dan Distribusi Makanan

Berita Terbaru