Sukma.co.id
Bogor, 18 Juni 2025 — Pemerintah Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, secara terbuka menolak pelaksanaan Program Desa Digital yang telah ditetapkan sebagai kebijakan wajib oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mulai tahun 2025.
Penolakan ini disampaikan oleh Kepala Urusan Perencanaan Desa Cibadak, Aan, yang menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat urgensi untuk mengadopsi program tersebut karena merasa sistem pelayanan yang ada saat ini sudah berjalan dengan baik.
> “Kami rasa tidak perlu lagi ada program Desa Digital, karena sistem yang ada sudah cukup. Jadi kami belum menganggarkan untuk hal itu,” ujar Aan saat ditemui di Kantor Desa Cibadak, Senin (17/6).
Pernyataan tersebut bertentangan langsung dengan regulasi nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, setiap desa wajib menganggarkan program digitalisasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini secara eksplisit dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.
Program Desa Digital mencakup penerapan teknologi informasi dalam pelayanan administrasi, pengelolaan keuangan desa, hingga keterbukaan informasi publik. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi pelayanan dan mendorong transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa.
Penolakan untuk menganggarkan program tersebut tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kebijakan nasional, tetapi juga berpotensi berdampak pada penundaan pencairan bantuan keuangan dan dikenakannya sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa program ini merupakan instruksi strategis dan wajib dilaksanakan oleh seluruh desa. Pemerintah Desa Cibadak didesak segera meninjau ulang sikapnya dan menyesuaikan APBDes agar tidak menyalahi peraturan, serta menghindari risiko tertinggal dalam proses transformasi digital yang kini berjalan secara nasional.
Red.jani