Desa Cibadak Tolak Program Desa Digital, Berpotensi Langgar Regulasi Nasional

- Reporter

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukma.co.id

Bogor, 18 Juni 2025 — Pemerintah Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, secara terbuka menolak pelaksanaan Program Desa Digital yang telah ditetapkan sebagai kebijakan wajib oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mulai tahun 2025.

Penolakan ini disampaikan oleh Kepala Urusan Perencanaan Desa Cibadak, Aan, yang menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat urgensi untuk mengadopsi program tersebut karena merasa sistem pelayanan yang ada saat ini sudah berjalan dengan baik.

> “Kami rasa tidak perlu lagi ada program Desa Digital, karena sistem yang ada sudah cukup. Jadi kami belum menganggarkan untuk hal itu,” ujar Aan saat ditemui di Kantor Desa Cibadak, Senin (17/6).

 

Pernyataan tersebut bertentangan langsung dengan regulasi nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, setiap desa wajib menganggarkan program digitalisasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini secara eksplisit dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.

Baca Juga:  Pemilihan Kades Tapos II Berlangsung Aman Tertib dan Kondusif 27/09/2025

Program Desa Digital mencakup penerapan teknologi informasi dalam pelayanan administrasi, pengelolaan keuangan desa, hingga keterbukaan informasi publik. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi pelayanan dan mendorong transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa.

Penolakan untuk menganggarkan program tersebut tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kebijakan nasional, tetapi juga berpotensi berdampak pada penundaan pencairan bantuan keuangan dan dikenakannya sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah pusat menegaskan bahwa program ini merupakan instruksi strategis dan wajib dilaksanakan oleh seluruh desa. Pemerintah Desa Cibadak didesak segera meninjau ulang sikapnya dan menyesuaikan APBDes agar tidak menyalahi peraturan, serta menghindari risiko tertinggal dalam proses transformasi digital yang kini berjalan secara nasional.

Red.jani

Facebook Comments Box
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

The Power of Srikandi Gelar Bakti Sosial, Bagikan 150 Paket Sembako untuk Lansia di Desa Tapos 1
Pemilihan Kades Tapos II Berlangsung Aman Tertib dan Kondusif 27/09/2025
Pemdes Pasir Muncang Melaksanakan Musrenbangdes Bahas RKPDes 2026
Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Realisasikan Program Bupati Rudi Susmanto Dengan Kegiatan Perbaikan Jalan Hotmix Gunung sari – Ciasihan
Pemdes Ciadeg Realisasikan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa, Bangun Jalan dan Drainase
Desa Cimanggu Dua Gelar Pelatihan Menjahit, Dorong Lahirnya UMKM Konveksi
DESA CIBALUNG MELAKUKAN WORID CLEAN UP DAY 2025 KECAMATAN CIJERUK KABUPATEN BOGOR
Peringatan Maulid Nabi 1447 H di Rumah Cuklik
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 07:45

The Power of Srikandi Gelar Bakti Sosial, Bagikan 150 Paket Sembako untuk Lansia di Desa Tapos 1

Sabtu, 27 September 2025 - 14:33

Pemilihan Kades Tapos II Berlangsung Aman Tertib dan Kondusif 27/09/2025

Sabtu, 27 September 2025 - 01:28

Pemdes Pasir Muncang Melaksanakan Musrenbangdes Bahas RKPDes 2026

Jumat, 26 September 2025 - 12:25

Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Realisasikan Program Bupati Rudi Susmanto Dengan Kegiatan Perbaikan Jalan Hotmix Gunung sari – Ciasihan

Jumat, 26 September 2025 - 02:53

Pemdes Ciadeg Realisasikan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa, Bangun Jalan dan Drainase

Berita Terbaru