Desa Cibadak Tolak Program Desa Digital, Berpotensi Langgar Regulasi Nasional

- Reporter

Kamis, 19 Juni 2025 - 01:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukma.co.id

Bogor, 18 Juni 2025 — Pemerintah Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, secara terbuka menolak pelaksanaan Program Desa Digital yang telah ditetapkan sebagai kebijakan wajib oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mulai tahun 2025.

Penolakan ini disampaikan oleh Kepala Urusan Perencanaan Desa Cibadak, Aan, yang menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat urgensi untuk mengadopsi program tersebut karena merasa sistem pelayanan yang ada saat ini sudah berjalan dengan baik.

> “Kami rasa tidak perlu lagi ada program Desa Digital, karena sistem yang ada sudah cukup. Jadi kami belum menganggarkan untuk hal itu,” ujar Aan saat ditemui di Kantor Desa Cibadak, Senin (17/6).

 

Pernyataan tersebut bertentangan langsung dengan regulasi nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, setiap desa wajib menganggarkan program digitalisasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini secara eksplisit dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.

Baca Juga:  Warga Sukarakyat Gotong Royong Bangun Penampungan Air Bersama Kadus 04 

Program Desa Digital mencakup penerapan teknologi informasi dalam pelayanan administrasi, pengelolaan keuangan desa, hingga keterbukaan informasi publik. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi pelayanan dan mendorong transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa.

Penolakan untuk menganggarkan program tersebut tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kebijakan nasional, tetapi juga berpotensi berdampak pada penundaan pencairan bantuan keuangan dan dikenakannya sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah pusat menegaskan bahwa program ini merupakan instruksi strategis dan wajib dilaksanakan oleh seluruh desa. Pemerintah Desa Cibadak didesak segera meninjau ulang sikapnya dan menyesuaikan APBDes agar tidak menyalahi peraturan, serta menghindari risiko tertinggal dalam proses transformasi digital yang kini berjalan secara nasional.

Red.jani

Berita Terkait

Desa Situ Ilir Resmi Luncurkan Program Desa Digital, Dihadiri Camat dan Direktur PT SUKMA UMKM Digital
KETUA DPD FORUM BELA NEGARA (FBN) KUBU RAYA LARI DARI TANGGUNG JAWAB
Acara Samenan PAUD Yadama Tahun Pelajaran 2024-2025 Desa Situ Udik
“Kades Gunung Bunder Dua Bangun Wisata Pribadi dari Dana Desa, Warga Hanya Jadi Penonton”
Penyuluhan tentang Program Stunting di Lakukan di Desa Cihideng Udik Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor TA 2025
Wisata Lembah Batu Diduga Gunakan Dana Samisade untuk Kepentingan Pribadi, Ubah Aliran Sungai Jadi Kolam Berendam
Penyuluhan tentang Program Stunting di Lakukan di Desa Cihideng Udik Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor TA 2025
Adanya Aturan PPDB secara Online ,Terjadinya keresahan Masyarakat yang di buat Bingung
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 05:05

Desa Situ Ilir Resmi Luncurkan Program Desa Digital, Dihadiri Camat dan Direktur PT SUKMA UMKM Digital

Minggu, 29 Juni 2025 - 07:41

KETUA DPD FORUM BELA NEGARA (FBN) KUBU RAYA LARI DARI TANGGUNG JAWAB

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:13

Acara Samenan PAUD Yadama Tahun Pelajaran 2024-2025 Desa Situ Udik

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:28

“Kades Gunung Bunder Dua Bangun Wisata Pribadi dari Dana Desa, Warga Hanya Jadi Penonton”

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:59

Penyuluhan tentang Program Stunting di Lakukan di Desa Cihideng Udik Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor TA 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:10

Penyuluhan tentang Program Stunting di Lakukan di Desa Cihideng Udik Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor TA 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:46

Adanya Aturan PPDB secara Online ,Terjadinya keresahan Masyarakat yang di buat Bingung

Senin, 23 Juni 2025 - 17:34

Diduga Penyelewengan Anggaran BSPS untuk 39 KPM Desa Lewisadeng Kecamatan Lewisadeng Kabupaten Bogor

Berita Terbaru