SUKMA Gelar Survey Digital Desa di Kabupaten Bogor, Warga Bisa Lapor Lewat Website! Sukma.or.id

- Reporter

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat (SUKMA) mengumumkan rencana besar melaksanakan Survey Digital Desa di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Survey ini akan memotret tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintah desa, khususnya soal kinerja, pelayanan, pembangunan, hingga keterbukaan informasi publik. 09/09/2025

Sekjen SUKMA menegaskan, tim akan memasang 20 Lembar banner berukuran 1,5 x 1,5 meter di titik-titik strategis setiap desa. Banner itu menjadi penanda sekaligus ajakan agar warga aktif mengikuti survey.

“Tujuan kami bukan hanya mengukur kepuasan publik, tapi juga membiasakan masyarakat melek digital. Semua pengaduan bisa disampaikan lewat website sukma.or.id, dan kami pastikan identitas pelapor dijaga,” ujarnya.

Survey Digital Desa ini juga dibantu dan bersama organisasi media, yakni Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) dan Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) Bersama melakukan Survey, hasil survey akan publikasikan melalui media.

SUKMA menegaskan, setiap laporan masyarakat akan diteruskan kepada dinas terkait sesuai bidang permasalahan desa. Warga pun diminta tak khawatir soal kerahasiaan, karena perlindungan identitas pelapor dijamin undang-undang.

Baca Juga:  Kapolres Pelalawan Pimpin Patroli Blue Light Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Dasar Hukum Perlindungan Privasi Pelapor :

1. UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI (Pasal 24 ayat 2) melindungi identitas pelapor dari potensi maladministrasi maupun ancaman.

2. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan adanya sarana pengaduan dengan jaminan perlindungan bagi pelapor.

Dasar Hukum Pelaksanaan Survey :

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

3. UU No. 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025

4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

5. PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009

6. PermenPAN-RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat

7. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Facebook Comments Box

Penulis : ATA SUHARTA

Sumber Berita: PUTRA JAYA SUKMA

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sarat Nilai Filosofis Sunda, Muharoman Sedekah Bumi Cihideung Karamat Dramaga Berlangsung Meriah
LBH ADHIBRATA DESAK POLSEK CENGKARENG USUT TUNTAS DUGAAN PEMBUNUHAN OKTAVIANUS HEUMASSE
Pedagang Sayur Keliling Ikut Rasakan Berkah TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen
Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari
Diduga Anti Transparansi, Kantor Desa Pamijahan Digempur Aksi Massa SUKMA: “Jangan Merasa Jadi Raja Kecil!”
Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Angkat Suara Jalan KH Abdul Hamid Rusak Tak Kunjung Dibenahi
Lari dari tanggung Jawab Direktur PT. ATHARAZKA LAWORO MEDIA
Distributor Miras di Sorong Diduga Langgar Izin dan Pajak 2023-2026
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:13

Sarat Nilai Filosofis Sunda, Muharoman Sedekah Bumi Cihideung Karamat Dramaga Berlangsung Meriah

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:03

LBH ADHIBRATA DESAK POLSEK CENGKARENG USUT TUNTAS DUGAAN PEMBUNUHAN OKTAVIANUS HEUMASSE

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:07

Pedagang Sayur Keliling Ikut Rasakan Berkah TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:04

Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari

Selasa, 12 Mei 2026 - 04:01

Diduga Anti Transparansi, Kantor Desa Pamijahan Digempur Aksi Massa SUKMA: “Jangan Merasa Jadi Raja Kecil!”

Berita Terbaru