SUKMA Gelar Survey Digital Desa di Kabupaten Bogor, Warga Bisa Lapor Lewat Website! Sukma.or.id

- Reporter

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat (SUKMA) mengumumkan rencana besar melaksanakan Survey Digital Desa di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Survey ini akan memotret tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintah desa, khususnya soal kinerja, pelayanan, pembangunan, hingga keterbukaan informasi publik. 09/09/2025

Sekjen SUKMA menegaskan, tim akan memasang 20 Lembar banner berukuran 1,5 x 1,5 meter di titik-titik strategis setiap desa. Banner itu menjadi penanda sekaligus ajakan agar warga aktif mengikuti survey.

“Tujuan kami bukan hanya mengukur kepuasan publik, tapi juga membiasakan masyarakat melek digital. Semua pengaduan bisa disampaikan lewat website sukma.or.id, dan kami pastikan identitas pelapor dijaga,” ujarnya.

Survey Digital Desa ini juga dibantu dan bersama organisasi media, yakni Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) dan Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) Bersama melakukan Survey, hasil survey akan publikasikan melalui media.

SUKMA menegaskan, setiap laporan masyarakat akan diteruskan kepada dinas terkait sesuai bidang permasalahan desa. Warga pun diminta tak khawatir soal kerahasiaan, karena perlindungan identitas pelapor dijamin undang-undang.

Baca Juga:  H. Pudin, SH, Dilantik, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 11/8/2025

Dasar Hukum Perlindungan Privasi Pelapor :

1. UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI (Pasal 24 ayat 2) melindungi identitas pelapor dari potensi maladministrasi maupun ancaman.

2. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan adanya sarana pengaduan dengan jaminan perlindungan bagi pelapor.

Dasar Hukum Pelaksanaan Survey :

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

3. UU No. 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025

4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

5. PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009

6. PermenPAN-RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat

7. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Facebook Comments Box

Penulis : ATA SUHARTA

Sumber Berita: PUTRA JAYA SUKMA

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

*Gelar Kejuaraan Silat Cimande, Bupati Bogor : Bangga menjadi bagian Sejarah Silat Dunia*_
Klarifikasi Pemilik SPPG: Tidak Ada Pekerjakan Anak dalam Program MBG
Setelah hasil Melakukan klarifikasi kades Megamendung terkait aduan Masyarakat desa Megamendung. 
Kades Megamendung Bantah Tudingan Arogan: Semua Program Sesuai Musyawarah dan Sudah Berjalan
— Indonesia Dinilai Kian Jauh dari Harapan Rakyat
Tagih Janji Kades, Warga Kampung Pondok Gruduk Kantor Desa Ciasihan
Ada Apa di Balik Larangan Wartawan Liput Proyek Rp14 Miliar di Sport Centre BIS Banten?
Pemdes Gunung Mulya Realisasikan Program Pemerintah Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa,Perkerasan Jalan Lingkungan dan TPT. 
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 08:17

SUKMA Gelar Survey Digital Desa di Kabupaten Bogor, Warga Bisa Lapor Lewat Website! Sukma.or.id

Sabtu, 6 September 2025 - 10:39

*Gelar Kejuaraan Silat Cimande, Bupati Bogor : Bangga menjadi bagian Sejarah Silat Dunia*_

Jumat, 5 September 2025 - 10:28

Klarifikasi Pemilik SPPG: Tidak Ada Pekerjakan Anak dalam Program MBG

Jumat, 5 September 2025 - 00:49

Setelah hasil Melakukan klarifikasi kades Megamendung terkait aduan Masyarakat desa Megamendung. 

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:42

— Indonesia Dinilai Kian Jauh dari Harapan Rakyat

Berita Terbaru