SUKMA Gelar Survey Digital Desa di Kabupaten Bogor, Warga Bisa Lapor Lewat Website! Sukma.or.id

- Reporter

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat (SUKMA) mengumumkan rencana besar melaksanakan Survey Digital Desa di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Survey ini akan memotret tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintah desa, khususnya soal kinerja, pelayanan, pembangunan, hingga keterbukaan informasi publik. 09/09/2025

Sekjen SUKMA menegaskan, tim akan memasang 20 Lembar banner berukuran 1,5 x 1,5 meter di titik-titik strategis setiap desa. Banner itu menjadi penanda sekaligus ajakan agar warga aktif mengikuti survey.

“Tujuan kami bukan hanya mengukur kepuasan publik, tapi juga membiasakan masyarakat melek digital. Semua pengaduan bisa disampaikan lewat website sukma.or.id, dan kami pastikan identitas pelapor dijaga,” ujarnya.

Survey Digital Desa ini juga dibantu dan bersama organisasi media, yakni Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) dan Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) Bersama melakukan Survey, hasil survey akan publikasikan melalui media.

SUKMA menegaskan, setiap laporan masyarakat akan diteruskan kepada dinas terkait sesuai bidang permasalahan desa. Warga pun diminta tak khawatir soal kerahasiaan, karena perlindungan identitas pelapor dijamin undang-undang.

Baca Juga:  Pelayanan RSUD Leuwiliang Bogor Sangat Buruk, Dua Pasien Menunggu sehari Semalam Belum Dapat Pelayanan Dokter

Dasar Hukum Perlindungan Privasi Pelapor :

1. UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI (Pasal 24 ayat 2) melindungi identitas pelapor dari potensi maladministrasi maupun ancaman.

2. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan adanya sarana pengaduan dengan jaminan perlindungan bagi pelapor.

Dasar Hukum Pelaksanaan Survey :

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

3. UU No. 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025

4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

5. PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009

6. PermenPAN-RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat

7. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Facebook Comments Box

Penulis : ATA SUHARTA

Sumber Berita: PUTRA JAYA SUKMA

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Dugaan Mar Up dilakukan oleh SPPG GIRIMULYA Program Makan Bergizi Gratis
SPPG Pamijahan 03 Diduga Mar Up Harga Program Makan Bergizi Gratis, Jadi Sorotan Media
Puluhan Wali Murid Gruduk Dapur MBG di Tenjolaya Bogor, Pertanyakan Menu dan Distribusi Makanan
SPPG Pamijahan 03 diduga salurkan mbg tidak layak kosumsi ke penerima manfaat (Siswa)
LEMBAGA SUKMA MENYOROTI SPPG SITU ILIR YANG SERING MELAKUKAN PENGURANGAN PORSI
Menu MBG SDN 1 Situ Ilir Diprotes Wali Murid, Dinilai Tak Sesuai Anggaran Pemerintah
Ratusan Pemulung Turun Ke Jalan TPA Galuga, Aksi Blokade truk sampah yang di lakukan Warga Merugikan Ribuan pemulung
Menu MBG Tiga Hari di SMP 1 Pamijahan Diprotes Wali Murid, Roti yang Dijanjikan Tidak Lengkap
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:29

Dugaan Mar Up dilakukan oleh SPPG GIRIMULYA Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 9 Maret 2026 - 13:15

SPPG Pamijahan 03 Diduga Mar Up Harga Program Makan Bergizi Gratis, Jadi Sorotan Media

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:01

Puluhan Wali Murid Gruduk Dapur MBG di Tenjolaya Bogor, Pertanyakan Menu dan Distribusi Makanan

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:03

SPPG Pamijahan 03 diduga salurkan mbg tidak layak kosumsi ke penerima manfaat (Siswa)

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:14

LEMBAGA SUKMA MENYOROTI SPPG SITU ILIR YANG SERING MELAKUKAN PENGURANGAN PORSI

Berita Terbaru