Ratusan Desa di Bogor Terancam Disengketakan Gara-Gara Tidak Terbuka ke Publik

- Reporter

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bogor – Kurangnya sosialisasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Bogor dituding sebagai penyebab ratusan pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Bogor masih tertutup dalam penyediaan informasi publik. 11/08/2025

Akibatnya, banyak warga tidak mengetahui program dan kegiatan di desa mereka.

Ketua Umum Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI), Putra Jaya Sukma, menegaskan bahwa masyarakat terus mengalami kesulitan dalam mengakses informasi publik desa.

Menurutnya, hal ini terjadi karena pemerintah desa tidak memahami kewajibannya, yang seharusnya menjadi tanggung jawab PPID Utama untuk memberikan edukasi dan sosialisasi.

“Pemerintah desa jelas mengabaikan Peraturan Komisi Informasi (KI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan desa menyediakan informasi publik secara berkala, setiap saat, dan serta-merta,” ujar Sukma.

Sukma menduga, selain karena ketidaktahuan perangkat desa, ada unsur kesengajaan dari sebagian Pemdes yang enggan membuka akses informasi bagi masyarakat.

“Saya sudah mengirim surat ke ratusan desa di Kabupaten Bogor untuk meminta transparansi informasi publik desa. Ternyata, banyak desa yang bahkan belum memahami kewajiban mereka dalam menyediakan informasi bagi warga,” ungkapnya.

Padahal, sesuai Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi, pemerintah desa harus memastikan keterbukaan informasi, baik yang diumumkan secara berkala maupun yang bisa diakses masyarakat setiap saat.

“Ini bukan sekadar imbauan, tapi kewajiban yang diamanatkan undang-undang. Setiap Pemdes harus patuh dan menjalankannya,” tegas Sukma.

Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di wilayah selatan Kabupaten Bogor mengakui bahwa hingga kini belum ada sosialisasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) maupun Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor terkait pembentukan PPID Desa.

“Kami belum paham soal PPID, apalagi cara membentuknya. Sejauh ini, belum pernah ada sosialisasi dari pemerintah kabupaten,” ujar Sekdes tersebut.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa PPID Utama Kabupaten Bogor tidak menjalankan perannya secara maksimal. Akibatnya, banyak desa tidak memiliki struktur PPID yang seharusnya bertugas mengelola informasi publik desa.

Baca Juga:  Puluhan Wali Murid Gruduk Dapur MBG di Tenjolaya Bogor, Pertanyakan Menu dan Distribusi Makanan

Hal ini diperkuat dengan banyaknya Pemerintah Desa yang akan disengketakan oleh SIJI ke Komisi Informasi Jawa Barat.

Rata-rata, pihak desa tidak membalas surat permohonan informasi publik, yang mengindikasikan dua kemungkinan. Pertama, pemerintah desa tidak mengetahui regulasi PPID dan UU KIP, sehingga tidak memahami kewajibannya dalam menyediakan informasi publik. Kedua, PPID Utama Kabupaten Bogor tidak berperan dan tidak menjalankan fungsinya dalam melakukan sosialisasi ke pemerintah desa.

Selain PPID Utama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor juga dinilai memiliki peran penting dan ikut bertanggung jawab dalam mendorong keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

Sebagai instansi pembina desa, DPMD seharusnya aktif melakukan sosialisasi, pembinaan, serta memberikan penekanan kepada seluruh Pemdes untuk segera membentuk PPID Desa sesuai regulasi yang berlaku. Tanpa langkah ini, program pemberdayaan desa akan timpang karena minimnya transparansi.

Tanpa sosialisasi yang memadai, desa-desa di Kabupaten Bogor terus tertinggal dalam penerapan keterbukaan informasi. Jika kondisi ini berlanjut, warga akan semakin sulit mengawasi penggunaan anggaran dan program desa.

Putra Jaya Sukma mendesak PPID Utama Kabupaten Bogor dan DPMD untuk segera mengambil langkah konkret dengan menggelar sosialisasi dan pelatihan bagi pemerintah desa.

“PPID Utama dan DPMD tidak boleh tinggal diam. Jika keterbukaan informasi desa terus diabaikan, bukan hanya hak publik yang dirugikan, tetapi juga rawan terjadi penyalahgunaan anggaran desa,” tegasnya.

Selain itu, pihak SIJI dalam waktu dekat akan melakukan audiensi resmi kepada Diskominfo dan DPMD Kabupaten Bogor untuk membahas percepatan pembentukan PPID Desa, peningkatan kapasitas perangkat desa, serta memastikan pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berjalan efektif di tingkat desa.

Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat serta pemerintah daerah agar keterbukaan informasi publik di tingkat desa segera terwujud.

Facebook Comments Box
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Dugaan Mar Up dilakukan oleh SPPG GIRIMULYA Program Makan Bergizi Gratis
SPPG Pamijahan 03 Diduga Mar Up Harga Program Makan Bergizi Gratis, Jadi Sorotan Media
Puluhan Wali Murid Gruduk Dapur MBG di Tenjolaya Bogor, Pertanyakan Menu dan Distribusi Makanan
SPPG Pamijahan 03 diduga salurkan mbg tidak layak kosumsi ke penerima manfaat (Siswa)
LEMBAGA SUKMA MENYOROTI SPPG SITU ILIR YANG SERING MELAKUKAN PENGURANGAN PORSI
Menu MBG SDN 1 Situ Ilir Diprotes Wali Murid, Dinilai Tak Sesuai Anggaran Pemerintah
Ratusan Pemulung Turun Ke Jalan TPA Galuga, Aksi Blokade truk sampah yang di lakukan Warga Merugikan Ribuan pemulung
Menu MBG Tiga Hari di SMP 1 Pamijahan Diprotes Wali Murid, Roti yang Dijanjikan Tidak Lengkap
Berita ini 317 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:29

Dugaan Mar Up dilakukan oleh SPPG GIRIMULYA Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 9 Maret 2026 - 13:15

SPPG Pamijahan 03 Diduga Mar Up Harga Program Makan Bergizi Gratis, Jadi Sorotan Media

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:01

Puluhan Wali Murid Gruduk Dapur MBG di Tenjolaya Bogor, Pertanyakan Menu dan Distribusi Makanan

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:03

SPPG Pamijahan 03 diduga salurkan mbg tidak layak kosumsi ke penerima manfaat (Siswa)

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:14

LEMBAGA SUKMA MENYOROTI SPPG SITU ILIR YANG SERING MELAKUKAN PENGURANGAN PORSI

Berita Terbaru