Proyek SKYWALK Tegar Beriman Kabupaten Bogor Idahkan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) 

- Reporter

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bogor – sukma.co.id ,Adanya Proyek SKYWALK Tegar Beriman Kabupaten Bogor yang Tertera papan kegiatan tanpa Nilai Anggaran, kini jadi pertanyaan publik yang di duga tidak transparansi terhadap publik terkait Anggaran yang di gunakan untuk Proyek tersebut. Yang di laksanakan : PT. Arga Bina Group Engineering.

SKYWALK adalah jalur pedestrian atau jembatan layang yang ditinggikan, seringkali beratap, yang menghubungkan dua atau lebih bangunan atau titik di area perkotaan, berfungsi untuk memudahkan pejalan kaki. Proyek skywalk bertujuan mengintegrasikan modal transportasi, menata PKL, atau menjadi objek wisata.

 

Namun Yang Jadi Pertanyaan Publik terkait Nilai anggaran tidak di tuangkan dalam Papan informasi, hingga jadi perbincangan publik di group whatsapp, terkait nilai anggaran yang tidak di tuangkan di papan kegiatan, Jelas mengidahkan UU KIP Keterbukaan Informasi Publik

 

Sa’at akan di konfirmasi tim wartawan ke kantor dinas, namun pihak stafnya kantor bilang tidak ada di tempat, enggan di konfirmasi.

Sebagai pigur publik seharusnya kadis PUPR kabupaten Bogor bisa memberikan penjelasan yang konkrit terkait permasalahan di lapangan.

Baca Juga:  Pemdes Ciadeg Realisasikan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa, Bangun Jalan dan Drainase

Bukannya Menghindari dan di duga alergi terhadap wartawan.

 

Seharusnya Pemerintah sendiri memberikan contoh baik untuk para kontraktor lain, dalam melaksanakan kegiatan harus tertera nilai anggaran yang sesuai kontrak kerjanya.

Namun hal ini bisa di katagorikan memberi contoh buruk bagi, intitusi pemerintahan yang dengan sengaja mengabaikan aturan dan undang-undang yang ada. UU No. 14 Tahun 2008 tentang (KIP) Keterbukaan Informasi Publik.

 

Padahal sudah jelas Sanksi pidananya bagi pelanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diatur dalam pasal 54-57, yang mengancam tindakan sengaja mengakses informasi dikecualikan (rahasia) atau membuat informasi palsu. Pelanggar terancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp20 juta. Sanksi didasarkan pada delik aduan.

 

Kami berharap Bupati Bogor Rudi Susmanto bisa memberikan teguran atau memecat jabatan kadis PUPR yang baru di lantik ini, Di duga Arogansi dan tidak koper aktif sa’at di mintai keterangan. Oleh wartawan.

 

Red: Tim

 

 

Facebook Comments Box
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

“Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat” Dalam rangka mendukung dan sukseskan program MBG Indonesia
Keluarga Besar Suara Independen Jurnalis Indonesia dan Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional
*Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAWdi Masjid Nurul Amal Kp. Malang Nengah desa Situ udik *
Santri dan Siswa Pondok Pesantren Sahid Galang Donasi untuk Korban Bencana Aceh–Sumut Dari Bogor untuk Indonesia
Pelatihan Aplikasi Desa Digital Gelombang II Mendorong Transformasi Layanan Berbasis Teknologi
Program (P3-TGAI) Desa Cibunian Diduga maen spek dan Abaikan pemberdayaan sampai pekerjaan Melewati waktu yang sudah dintentukan
Pengaspalan Jaling Program Bonus Produksi Di Kerjakan Asal Jadi Tanpa mengetahui mutu Asphal yang baik .
Tim BAZNAS Kabupaten Serang Tinjau Progres Pembangunan Kampung BAZNAS
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 00:50

Proyek SKYWALK Tegar Beriman Kabupaten Bogor Idahkan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:32

“Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat” Dalam rangka mendukung dan sukseskan program MBG Indonesia

Rabu, 4 Februari 2026 - 04:43

Keluarga Besar Suara Independen Jurnalis Indonesia dan Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:54

*Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAWdi Masjid Nurul Amal Kp. Malang Nengah desa Situ udik *

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:14

Santri dan Siswa Pondok Pesantren Sahid Galang Donasi untuk Korban Bencana Aceh–Sumut Dari Bogor untuk Indonesia

Berita Terbaru