Bogor- sukma.co.id , Pelaksanan Kegiatan Program (P3-TGAI)Desa Cibunian kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, Dengan nilai anggaran : Rp. 195.000.000(seratus sembilan puluh lima juta rupiah) , masa pelaksanaan sampai 8 Oktober 2025 , Diduga Tidak sesuai Aturan dan ketentuan yang sudah di atur
Peraturan mengenai teknis material untuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) pada umumnya merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR), bukan Peraturan Pemerintah (PP) secara langsung. PP lebih berfokus pada peraturan pelaksanaan undang-undang yang lebih tinggi seperti UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Spesifikasi teknis material di lingkungan Kementerian PUPR, termasuk untuk kegiatan BBWS, diatur dalam beberapa peraturan dan pedoman, di antaranya:
Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi: PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020 mengatur pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mencakup aspek teknis dan material secara umum.
Standar Nasional Indonesia (SNI): Penggunaan material diwajibkan mengacu pada SNI yang relevan untuk menjamin kualitas dan keamanan konstruksi.
Pedoman dan Spesifikasi Teknis Direktorat Jenderal Sumber Daya Air: Terdapat berbagai petunjuk teknis (Juknis) dan surat edaran dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR yang lebih spesifik mengatur kriteria teknis dan jenis material untuk pembangunan infrastruktur sumber daya air (seperti irigasi, bendungan, dan pengendali banjir).
Peraturan Menteri PUPR yang spesifik: Contohnya, Permen PUPR No. 8 Tahun 2020 mengatur kriteria dan standar untuk pembangunan jaringan irigasi dan infrastruktur pengendali banjir.
Untuk menemukan peraturan spesifik mengenai teknis material yang Anda cari, sebaiknya Anda merujuk pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian PUPR yang dapat diakses di jdih.pu.go.id dan melakukan pencarian dengan kata kunci yang lebih spesifik seperti “spesifikasi teknis bendungan”, “material irigasi”, atau “standar bahan bangunan PUPR”.
BBWS sendiri merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang bertugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air sesuai peraturan yang berlaku.

Namun Pakta Lapangan yang sa’at ini di lakukan
Salah satu pelaksana lapangan Duloh saat di konfirmasi awak media via Pesan wahstapp terkait Penggunaan material yang di gunakan sa’at ini tidak sesuai aturan baik batu kali dan pasir teras serta pemberdayaan masyarakat nya
[28/11 08.07] Duloh: Kami sudah tapi masih kurang karna kami belum menyerap tenaga kerja sepenuhnya ,dari warga petani yg menyakut P3-TGAI ,pihak kami sudah menawarkan kepada masyarakat setempat namun warga masyarakat setempat pada tidak bisa kerja karna sibuk pekerjaan masing masing , adapun material pun kami begitu sebelum beli keluar wilayah dari lokasi warga pada ga sanggup , maka kami pengadaan dari luar RW tapi masih dari dalam desa , kg
[28/11 08.08] duloh Kami sudah di monev lima puluh persen dari Balai banyak yang harus di perbaiki
Duloh, Kalau menurut abdi layak kar na kami mengutamakan pemberdayaan masyarakat dan kebetulan sekarang sekarang ini batu dan pasir sangat susah karna banyak pemakaian dari pemgepulnya
[28/11 08.13] Duloh:Jujur kami sangat sulit mencari tukang dan kenek Padahal kerja jadi pekerjaan saya telat kg
Sangat di sayangkang Program P3A yang seharusnya Berjalan sesuai aturan yang sudah di tuangkan tersebut Bisa terealisasikan dengan baik, tidak bisa di jalankan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kami minta dari pihak intansi terkait adanya kegiatan yang menghabiskan anggaran Rp. 195.000.000,- tersebut, tidak bisa menjalankan sesuai aturan yang ada., agar adanya pengkajian ulang sesuai peraturan yang ada.
Rilis: apipudin
Redaksi : ata suharta


















