Pemdes Cibatok II Menghalangi Tugas Media Dan Lembaga Survey, SUKMA Akan Tempuh Jalur Hukum

- Reporter

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bogor – 7 November 2025 || Pemerintah Desa Cibatok II, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, tindakan aparat desa yang mencopot banner pemantauan kinerja desa milik Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat (SUKMA) dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas media dan lembaga publik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Oplus_16908288

Banner tersebut sebelumnya dipasang secara resmi dengan surat pemberitahuan sebelumnya di beberapa titik strategis Desa Pamijahan sebagai bagian dari program transparansi dan penilaian kinerja pemerintahan desa. Namun, seluruh banner itu diketahui dicopot tanpa pemberitahuan dan diduga atas perintah langsung dari pihak pimpinan pemerintah desa.

Perwakilan Lembaga SUKMA menilai tindakan tersebut sangat tidak menghormati kebebasan pers dan hak lembaga dalam melakukan pemantauan publik.

“Pemdes Cibatok II Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor jelas telah menghalang-halangi tugas media dalam melaksanakan kontrol sosial. Kami bekerja secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan. Pencopotan banner ini adalah bentuk pembungkaman terhadap upaya kami mewujudkan pemerintahan yang terbuka,” tegas perwakilan SUKMA kepada Media .

Baca Juga:  Program Ketahanan Pangan Desa Cimanggu Dua, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Desa untuk Kesejahteraan Warga

SUKMA menyatakan tidak akan tinggal diam atas kejadian ini dan akan menempuh langkah hukum sesuai dengan

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

3. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik

Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak lembaga survey dalam menjalankan tugas kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Publik berharap Pemerintah Desa Cibatok II dapat memberikan klarifikasi terbuka serta menghentikan segala bentuk tindakan yang berpotensi menghambat transparansi dan kebebasan informasi publik di tingkat desa.

Facebook Comments Box
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Keluarga Besar Suara Independen Jurnalis Indonesia dan Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional
*Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAWdi Masjid Nurul Amal Kp. Malang Nengah desa Situ udik *
Santri dan Siswa Pondok Pesantren Sahid Galang Donasi untuk Korban Bencana Aceh–Sumut Dari Bogor untuk Indonesia
Pelatihan Aplikasi Desa Digital Gelombang II Mendorong Transformasi Layanan Berbasis Teknologi
Program (P3-TGAI) Desa Cibunian Diduga maen spek dan Abaikan pemberdayaan sampai pekerjaan Melewati waktu yang sudah dintentukan
Pengaspalan Jaling Program Bonus Produksi Di Kerjakan Asal Jadi Tanpa mengetahui mutu Asphal yang baik .
Tim BAZNAS Kabupaten Serang Tinjau Progres Pembangunan Kampung BAZNAS
Program Ketahanan Pangan Desa Cimanggu Dua, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Desa untuk Kesejahteraan Warga
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 04:43

Keluarga Besar Suara Independen Jurnalis Indonesia dan Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:54

*Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAWdi Masjid Nurul Amal Kp. Malang Nengah desa Situ udik *

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:14

Santri dan Siswa Pondok Pesantren Sahid Galang Donasi untuk Korban Bencana Aceh–Sumut Dari Bogor untuk Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 01:46

Pelatihan Aplikasi Desa Digital Gelombang II Mendorong Transformasi Layanan Berbasis Teknologi

Jumat, 28 November 2025 - 02:01

Program (P3-TGAI) Desa Cibunian Diduga maen spek dan Abaikan pemberdayaan sampai pekerjaan Melewati waktu yang sudah dintentukan

Berita Terbaru