Pemasangan Tiang Jalur Wi – Fi My Republik Diduga Tanpa Izin Hanya Memanfaatkan Ketua Lingkungan

- Reporter

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor -sukma.co.id ,Diduga hanya bermodalkan koordinasi dengan RT, RW dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamju, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, pihak ke – 3, PT. My Republik melakukan pemasangan tiang sebagai jalur kabel Wireless Fidelity (Wi – Fi)

 

Pemasangan tiang tersebut sebelumnya tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat setempat, yang lahannya akan digunakan oleh pihak ketiga sebagai pelaksana pekerjaan PT. My Republik.

“Padahal perusahaan tersebut mengambil untung dari pemasangan tiang tersebut, namun didalam prosesnya tidak disosialisasikan sebelumnya,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebut – kan namanya Senin 23 Februari 2026.

 

Sementara itu ketika dikonfirmasi terkait dengan ijin yang dikantongi oleh Andri selaku Pengawas Lapangan (Waspang) mengaku untuk melakukan kegiatan sudah berkoordinasi dengan Pemdes termasuk RT dan RW.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Pemerintah Desa Sukamaju, termasuk RT dan RW dilingkungan yang akan dipasang tiang jaringan, untuk selanjutnya silahkan tanya kepada Bapak Egi selaku pengurus dilapangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kades Cimanggis Bentuk tim SSB King Abdul Azis gelombang ke Dua untuk menjadikan Anak-anak yang Berprestasi

 

Sampai berita ini diturunkan pengurus lapangan pemasangan tiang jalur wifi Egi yang disebutkan oleh Andri, belum dapat dihubungi dan nomor yang diberikan kepada wartawan tidak aktif.

 

Redaksi : Cakupan area yang digunakan untuk penanaman tiang wifi milik perusahan adalah milik publik / perorangan sehingga patut diduga terjadi penyerobotan lahan untuk kepentingan komersial.

 

Penyerobotan lahan pribadi di Indonesia diatur dalam Perpu No. 51 Tahun 1960 (larangan pemakaian tanah tanpa izin) dan Pasal 385 KUHP (tindak pidana penyerobotan tanah/mekarsari) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

 

Pelaku dapat dilaporkan ke polisi secara pidana atau digugat perdata melalui Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Red:Tim

Facebook Comments Box
1 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Dugaan Mar Up dilakukan oleh SPPG GIRIMULYA Program Makan Bergizi Gratis
SPPG Pamijahan 03 Diduga Mar Up Harga Program Makan Bergizi Gratis, Jadi Sorotan Media
Puluhan Wali Murid Gruduk Dapur MBG di Tenjolaya Bogor, Pertanyakan Menu dan Distribusi Makanan
SPPG Pamijahan 03 diduga salurkan mbg tidak layak kosumsi ke penerima manfaat (Siswa)
LEMBAGA SUKMA MENYOROTI SPPG SITU ILIR YANG SERING MELAKUKAN PENGURANGAN PORSI
Menu MBG SDN 1 Situ Ilir Diprotes Wali Murid, Dinilai Tak Sesuai Anggaran Pemerintah
Ratusan Pemulung Turun Ke Jalan TPA Galuga, Aksi Blokade truk sampah yang di lakukan Warga Merugikan Ribuan pemulung
Menu MBG Tiga Hari di SMP 1 Pamijahan Diprotes Wali Murid, Roti yang Dijanjikan Tidak Lengkap
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:29

Dugaan Mar Up dilakukan oleh SPPG GIRIMULYA Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 9 Maret 2026 - 13:15

SPPG Pamijahan 03 Diduga Mar Up Harga Program Makan Bergizi Gratis, Jadi Sorotan Media

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:01

Puluhan Wali Murid Gruduk Dapur MBG di Tenjolaya Bogor, Pertanyakan Menu dan Distribusi Makanan

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:03

SPPG Pamijahan 03 diduga salurkan mbg tidak layak kosumsi ke penerima manfaat (Siswa)

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:14

LEMBAGA SUKMA MENYOROTI SPPG SITU ILIR YANG SERING MELAKUKAN PENGURANGAN PORSI

Berita Terbaru