Pemasangan Tiang Jalur Wi – Fi My Republik Diduga Tanpa Izin Hanya Memanfaatkan Ketua Lingkungan

- Reporter

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor -sukma.co.id ,Diduga hanya bermodalkan koordinasi dengan RT, RW dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamju, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, pihak ke – 3, PT. My Republik melakukan pemasangan tiang sebagai jalur kabel Wireless Fidelity (Wi – Fi)

 

Pemasangan tiang tersebut sebelumnya tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat setempat, yang lahannya akan digunakan oleh pihak ketiga sebagai pelaksana pekerjaan PT. My Republik.

“Padahal perusahaan tersebut mengambil untung dari pemasangan tiang tersebut, namun didalam prosesnya tidak disosialisasikan sebelumnya,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebut – kan namanya Senin 23 Februari 2026.

 

Sementara itu ketika dikonfirmasi terkait dengan ijin yang dikantongi oleh Andri selaku Pengawas Lapangan (Waspang) mengaku untuk melakukan kegiatan sudah berkoordinasi dengan Pemdes termasuk RT dan RW.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Pemerintah Desa Sukamaju, termasuk RT dan RW dilingkungan yang akan dipasang tiang jaringan, untuk selanjutnya silahkan tanya kepada Bapak Egi selaku pengurus dilapangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pilu di Balik Pesta HJB ke-543, Ibu Ini Cari Makan dari Sampah

 

Sampai berita ini diturunkan pengurus lapangan pemasangan tiang jalur wifi Egi yang disebutkan oleh Andri, belum dapat dihubungi dan nomor yang diberikan kepada wartawan tidak aktif.

 

Redaksi : Cakupan area yang digunakan untuk penanaman tiang wifi milik perusahan adalah milik publik / perorangan sehingga patut diduga terjadi penyerobotan lahan untuk kepentingan komersial.

 

Penyerobotan lahan pribadi di Indonesia diatur dalam Perpu No. 51 Tahun 1960 (larangan pemakaian tanah tanpa izin) dan Pasal 385 KUHP (tindak pidana penyerobotan tanah/mekarsari) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

 

Pelaku dapat dilaporkan ke polisi secara pidana atau digugat perdata melalui Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Red:Tim

Facebook Comments Box
1 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Proyek SKYWALK Tegar Beriman Kabupaten Bogor Idahkan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) 
“Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat” Dalam rangka mendukung dan sukseskan program MBG Indonesia
Keluarga Besar Suara Independen Jurnalis Indonesia dan Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional
*Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAWdi Masjid Nurul Amal Kp. Malang Nengah desa Situ udik *
Santri dan Siswa Pondok Pesantren Sahid Galang Donasi untuk Korban Bencana Aceh–Sumut Dari Bogor untuk Indonesia
Pelatihan Aplikasi Desa Digital Gelombang II Mendorong Transformasi Layanan Berbasis Teknologi
Program (P3-TGAI) Desa Cibunian Diduga maen spek dan Abaikan pemberdayaan sampai pekerjaan Melewati waktu yang sudah dintentukan
Pengaspalan Jaling Program Bonus Produksi Di Kerjakan Asal Jadi Tanpa mengetahui mutu Asphal yang baik .
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 12:40

Pemasangan Tiang Jalur Wi – Fi My Republik Diduga Tanpa Izin Hanya Memanfaatkan Ketua Lingkungan

Minggu, 15 Februari 2026 - 00:50

Proyek SKYWALK Tegar Beriman Kabupaten Bogor Idahkan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:32

“Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat” Dalam rangka mendukung dan sukseskan program MBG Indonesia

Rabu, 4 Februari 2026 - 04:43

Keluarga Besar Suara Independen Jurnalis Indonesia dan Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:54

*Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAWdi Masjid Nurul Amal Kp. Malang Nengah desa Situ udik *

Berita Terbaru