Bogor -sukma.co.id ,Diduga hanya bermodalkan koordinasi dengan RT, RW dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamju, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, pihak ke – 3, PT. My Republik melakukan pemasangan tiang sebagai jalur kabel Wireless Fidelity (Wi – Fi)
Pemasangan tiang tersebut sebelumnya tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat setempat, yang lahannya akan digunakan oleh pihak ketiga sebagai pelaksana pekerjaan PT. My Republik.

“Padahal perusahaan tersebut mengambil untung dari pemasangan tiang tersebut, namun didalam prosesnya tidak disosialisasikan sebelumnya,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebut – kan namanya Senin 23 Februari 2026.
Sementara itu ketika dikonfirmasi terkait dengan ijin yang dikantongi oleh Andri selaku Pengawas Lapangan (Waspang) mengaku untuk melakukan kegiatan sudah berkoordinasi dengan Pemdes termasuk RT dan RW.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Pemerintah Desa Sukamaju, termasuk RT dan RW dilingkungan yang akan dipasang tiang jaringan, untuk selanjutnya silahkan tanya kepada Bapak Egi selaku pengurus dilapangan,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan pengurus lapangan pemasangan tiang jalur wifi Egi yang disebutkan oleh Andri, belum dapat dihubungi dan nomor yang diberikan kepada wartawan tidak aktif.
Redaksi : Cakupan area yang digunakan untuk penanaman tiang wifi milik perusahan adalah milik publik / perorangan sehingga patut diduga terjadi penyerobotan lahan untuk kepentingan komersial.
Penyerobotan lahan pribadi di Indonesia diatur dalam Perpu No. 51 Tahun 1960 (larangan pemakaian tanah tanpa izin) dan Pasal 385 KUHP (tindak pidana penyerobotan tanah/mekarsari) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.
Pelaku dapat dilaporkan ke polisi secara pidana atau digugat perdata melalui Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
Red:Tim


















