Pekerjaan Swakelola Kementerian PUPR Diduga sengaja Melalaikan KIP Keterbukaan Informasi Publik dan K3 

- Reporter

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – sukma.co.id || Adanya Kegiatan Swakelola Dari Kementerian PUPR pusat di duga Dengan sengaja menutupi Nilai Anggaran dari masing – masing Lokasi kegiatan pekerjaan Perbaikan Drainase Dengan spek dan ketentuan yang tidak di ketahui Publik, dengan nilai anggaran biaya keseluruhan :Rp. 6.307.549.000.- ( enam milyard tiga ratus tujuh juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) .

Sumber dana APBN, lama pelaksanaan :120 (seratus dia puluh hari kalender) .

Sa’at Media krimsus dan sukma cek kegiatan tersebut tim meminta ijin photo kegiatan, oh silahkan pak jawab Pengawas kegiatan,

Namun di saat kami melihat papan Anggaran kami bingung berapa nilai anggaran yang ada di lokasi kali Angke Kecamatan Kemang ini,

Saat di pertanyakan ke Anto saat di tanya dia sebagai pihak pengawasan yang ditugaskan dinas, ” Jawabnya

Namun sa’at di pertanyakan Batas dan mana saja yang di kerjakan malah kebingungan,

Apalagi di sa’at Media krimsus menanyakan Gambar kerja, mereka jawab ga ada pak masih di dinas, ” Jawabnya

 

Dan setelah kami tanyakan terkait kegiatan lapangan yang di kerjakan mengambil dasarnya dari mana kan bapak sendiri yang bilang gambar nya masih di dinas, jawabnya muter-muter ga nyambung yang akhirnya sa’at anton terdesak

Dia jawab gambarnya ada di saya, ” Ucapnya

 

Sa’at kami minta untuk melihat gambar kerja, anto jawab saya tidak di ijinkan sama Dinas, ” Jawabnya

Baca Juga:  Warga Sukarakyat Gotong Royong Bangun Penampungan Air Bersama Kadus 04 

Padahal sudah jelas ada undang -undang keterbukaan informasi publik (KIP) ketidak bolehan publik mengetahui nilai anggaran pertitik kegiatan dan gambar kerja , untuk mengetahui berapa besar anggaran serta volume pekerjaan yang akan dikucurkan pemerintah pusat ini,

Ini Jelas adanya Dugaan penyimpangan dan melanggar UU no 14 tahun 2008 dan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah landasan hukum yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya secara terbuka dan cepat, kecuali informasi yang bersifat ketat dan terbatas. Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka, memungkinkan pengawasan publik, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mengembangkan masyarakat informasi, ” Jelas tim

 

Jadi Jelas sudah dugaan ini kami sampaikan

Adanya Permainan Anggaran yang atas adanya dugaan ini kami menyimpulkan Adanya penyimpangan Anggaran swakelola ini di duga adanya menyalahi aturan UU no 14 tahun 2008 tentang KIP ( keterbukaan informasi publik),

Dan semua pekerja pun di duga menyalahi aturan K3 tentang keselamatan pekerja dan apalagi tentang di berikannya BPJS Jaminan sosial ketenagakerjaan , terlihat sa’at tim Media mengecek lokasi kegiatan tersebut., ” Jelas tim

 

Red: Aya suharta

Sumber: Anto Pengawas Lapangan

Facebook Comments Box
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Keluarga Besar Suara Independen Jurnalis Indonesia dan Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional
*Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAWdi Masjid Nurul Amal Kp. Malang Nengah desa Situ udik *
Santri dan Siswa Pondok Pesantren Sahid Galang Donasi untuk Korban Bencana Aceh–Sumut Dari Bogor untuk Indonesia
Pelatihan Aplikasi Desa Digital Gelombang II Mendorong Transformasi Layanan Berbasis Teknologi
Program (P3-TGAI) Desa Cibunian Diduga maen spek dan Abaikan pemberdayaan sampai pekerjaan Melewati waktu yang sudah dintentukan
Pengaspalan Jaling Program Bonus Produksi Di Kerjakan Asal Jadi Tanpa mengetahui mutu Asphal yang baik .
Tim BAZNAS Kabupaten Serang Tinjau Progres Pembangunan Kampung BAZNAS
Program Ketahanan Pangan Desa Cimanggu Dua, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Desa untuk Kesejahteraan Warga
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 04:43

Keluarga Besar Suara Independen Jurnalis Indonesia dan Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:54

*Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAWdi Masjid Nurul Amal Kp. Malang Nengah desa Situ udik *

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:14

Santri dan Siswa Pondok Pesantren Sahid Galang Donasi untuk Korban Bencana Aceh–Sumut Dari Bogor untuk Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 01:46

Pelatihan Aplikasi Desa Digital Gelombang II Mendorong Transformasi Layanan Berbasis Teknologi

Jumat, 28 November 2025 - 02:01

Program (P3-TGAI) Desa Cibunian Diduga maen spek dan Abaikan pemberdayaan sampai pekerjaan Melewati waktu yang sudah dintentukan

Berita Terbaru