PAUD At-Taqwa Dikeluhkan Orang Tua Murid karena Pungutan Diduga Tak Sesuai Aturan

- Reporter

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – 28/5/2025 PAUD At-Taqwa yang berlokasi di Desa Sukamaju, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua murid menyampaikan keluhan terkait adanya pungutan dana yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dunia pendidikan anak usia dini.

Salah satu wali murid mengungkapkan bahwa pihak sekolah menetapkan iuran sebesar Rp900.000 per siswa untuk kegiatan wisuda dan rekreasi akhir tahun. Rinciannya mencakup Rp900.000 untuk acara wisuda dan Rp300.000 untuk kegiatan jalan-jalan. Namun, menurut pengakuan wali murid tersebut, tidak pernah ada musyawarah terbuka ataupun persetujuan resmi dari seluruh orang tua terkait pungutan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala PAUD At-Taqwa, Ibu Wiwin, membantah adanya unsur pemaksaan. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bersifat sukarela dan telah dibahas serta disepakati melalui musyawarah bersama komite sekolah dan perwakilan orang tua.

> Pernyataan Kepala PAUD At-Taqwa, Ibu Wiwin:
“Terkait iuran untuk kegiatan wisuda dan jalan-jalan akhir tahun, saya tegaskan bahwa kegiatan tersebut bersifat sukarela dan telah melalui musyawarah bersama komite serta perwakilan orang tua. Tidak ada unsur pemaksaan. Orang tua yang bersedia ikut serta, memberikan kontribusi secara sukarela. Dana yang dikumpulkan juga tidak berasal dari maupun terkait dengan dana BOSP. Kami selalu berupaya menjaga transparansi dan membuka ruang dialog jika ada yang perlu diluruskan.”

 

Namun demikian, berdasarkan regulasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), lembaga PAUD tidak diperbolehkan melakukan pungutan wajib untuk kegiatan non-kurikulum, seperti wisuda. Menteri Pendidikan juga menegaskan bahwa wisuda bukan kegiatan wajib dan tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua.

Baca Juga:  Ketum Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) Kecam Statmen Wakil Walikota Serang - Banten "Tak Beretika Dalam Acara Bimtek"

Dengan jumlah siswa sebanyak 65 anak, pungutan yang terkumpul dari kegiatan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp58 juta. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor maupun instansi terkait lainnya.

Dana BOSP dan Ketentuan Penggunaannya

  • PAUD At-Taqwa diduga menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari pemerintah pusat. Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, dana BOSP untuk PAUD berkisar antara Rp600.000 hingga Rp1.200.000 per siswa per tahun, tergantung wilayah dan karakteristik satuan pendidikan.

Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk:

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Asesmen dan evaluasi pembelajaran

Administrasi dan ATK

Layanan daya dan jasa (listrik, air, internet)

Pemeliharaan sarana prasarana

Pembayaran honor bagi tenaga pendidik non-ASN

Kegiatan operasional lain yang mendukung layanan pendidikan

Sementara itu, dana BOSP tidak boleh digunakan untuk:

Wisuda atau kegiatan seremonial lainnya

Kegiatan rekreasi, ulang tahun sekolah

Pemberian hadiah atau pembelian aset pribadi

Membiayai pungutan kepada orang tua murid

 

Jika benar menerima dana BOSP, maka kebutuhan operasional sekolah seharusnya sudah tercakup dalam anggaran tersebut. Oleh karena itu, pungutan tambahan kepada orang tua harus benar-benar bersifat sukarela, transparan, dan berdasarkan musyawarah yang terdokumentasi.

Para orang tua berharap agar ke depan pengelolaan PAUD At-Taqwa dapat dilakukan dengan lebih terbuka, taat aturan, dan mengedepankan komunikasi yang sehat demi menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan aman bagi anak-anak.

Sumber paud ataqwa

Jurnalis :Jani

Berita Terkait

Proyek Pembangunan Kecamatan Ciampea Diduga Tidak Adanya Pengawasan Pihak Konsultan
Kades cimulang Optimistis adanya Program Ketahanan Pangan sangat Bermanpaat untuk Masyarakat
LPM Dan Pemerintah Desa Junti Berkolaborasi dengan PLN Persero Peduli Lingkungan
Ketum Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) Kecam Statmen Wakil Walikota Serang – Banten “Tak Beretika Dalam Acara Bimtek”
Pilu di Balik Pesta HJB ke-543, Ibu Ini Cari Makan dari Sampah
Wujudkan Desa Cerdas, PT SUKMA UMKM DIGITAL Apresiasi Dukungan Pemda dan Pemdes
Diduga Proyek Siluman tanpa papan kegiatan dan abaikan K3 Pengerjaan Drainase U dith Jalan Aliman II
Peredaran Obat Keras Berkedok Konter HP di Desa Babakan, Dramaga
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:46

Proyek Pembangunan Kecamatan Ciampea Diduga Tidak Adanya Pengawasan Pihak Konsultan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:46

Kades cimulang Optimistis adanya Program Ketahanan Pangan sangat Bermanpaat untuk Masyarakat

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:35

LPM Dan Pemerintah Desa Junti Berkolaborasi dengan PLN Persero Peduli Lingkungan

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:11

Ketum Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) Kecam Statmen Wakil Walikota Serang – Banten “Tak Beretika Dalam Acara Bimtek”

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:31

Pilu di Balik Pesta HJB ke-543, Ibu Ini Cari Makan dari Sampah

Minggu, 1 Juni 2025 - 16:06

Diduga Proyek Siluman tanpa papan kegiatan dan abaikan K3 Pengerjaan Drainase U dith Jalan Aliman II

Minggu, 1 Juni 2025 - 11:03

Peredaran Obat Keras Berkedok Konter HP di Desa Babakan, Dramaga

Minggu, 1 Juni 2025 - 05:05

Komitmen dan Berkontribusi Membangun Pelalawan Melalui Program CSR, Bupati Pelalawan H Zukri Kembali Beri Penghargaan Kepada PT Musim Mas

Berita Terbaru