Bogor – 28/5/2025 PAUD At-Taqwa yang berlokasi di Desa Sukamaju, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua murid menyampaikan keluhan terkait adanya pungutan dana yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dunia pendidikan anak usia dini.
Salah satu wali murid mengungkapkan bahwa pihak sekolah menetapkan iuran sebesar Rp900.000 per siswa untuk kegiatan wisuda dan rekreasi akhir tahun. Rinciannya mencakup Rp900.000 untuk acara wisuda dan Rp300.000 untuk kegiatan jalan-jalan. Namun, menurut pengakuan wali murid tersebut, tidak pernah ada musyawarah terbuka ataupun persetujuan resmi dari seluruh orang tua terkait pungutan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala PAUD At-Taqwa, Ibu Wiwin, membantah adanya unsur pemaksaan. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bersifat sukarela dan telah dibahas serta disepakati melalui musyawarah bersama komite sekolah dan perwakilan orang tua.
> Pernyataan Kepala PAUD At-Taqwa, Ibu Wiwin:
“Terkait iuran untuk kegiatan wisuda dan jalan-jalan akhir tahun, saya tegaskan bahwa kegiatan tersebut bersifat sukarela dan telah melalui musyawarah bersama komite serta perwakilan orang tua. Tidak ada unsur pemaksaan. Orang tua yang bersedia ikut serta, memberikan kontribusi secara sukarela. Dana yang dikumpulkan juga tidak berasal dari maupun terkait dengan dana BOSP. Kami selalu berupaya menjaga transparansi dan membuka ruang dialog jika ada yang perlu diluruskan.”
Namun demikian, berdasarkan regulasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), lembaga PAUD tidak diperbolehkan melakukan pungutan wajib untuk kegiatan non-kurikulum, seperti wisuda. Menteri Pendidikan juga menegaskan bahwa wisuda bukan kegiatan wajib dan tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua.
Dengan jumlah siswa sebanyak 65 anak, pungutan yang terkumpul dari kegiatan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp58 juta. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor maupun instansi terkait lainnya.
—
Dana BOSP dan Ketentuan Penggunaannya
- PAUD At-Taqwa diduga menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari pemerintah pusat. Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, dana BOSP untuk PAUD berkisar antara Rp600.000 hingga Rp1.200.000 per siswa per tahun, tergantung wilayah dan karakteristik satuan pendidikan.
Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk:
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Asesmen dan evaluasi pembelajaran
Administrasi dan ATK
Layanan daya dan jasa (listrik, air, internet)
Pemeliharaan sarana prasarana
Pembayaran honor bagi tenaga pendidik non-ASN
Kegiatan operasional lain yang mendukung layanan pendidikan
Sementara itu, dana BOSP tidak boleh digunakan untuk:
Wisuda atau kegiatan seremonial lainnya
Kegiatan rekreasi, ulang tahun sekolah
Pemberian hadiah atau pembelian aset pribadi
Membiayai pungutan kepada orang tua murid
—
Jika benar menerima dana BOSP, maka kebutuhan operasional sekolah seharusnya sudah tercakup dalam anggaran tersebut. Oleh karena itu, pungutan tambahan kepada orang tua harus benar-benar bersifat sukarela, transparan, dan berdasarkan musyawarah yang terdokumentasi.
Para orang tua berharap agar ke depan pengelolaan PAUD At-Taqwa dapat dilakukan dengan lebih terbuka, taat aturan, dan mengedepankan komunikasi yang sehat demi menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan aman bagi anak-anak.
Sumber paud ataqwa
Jurnalis :Jani