PAUD A-Taqwa Nekat Gelar Wisuda dan Studi Tour, Diduga Langgar SE Gubernur Jabar

- Reporter

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukma.co.id, Bogor – 28 Mei 2025
PAUD A-Taqwa yang berlokasi di Desa Sukamaju, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga tetap menggelar acara wisuda dan studi tour meskipun berpotensi melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat terkait larangan pelaksanaan kegiatan seremonial di jenjang pendidikan usia dini.

Kegiatan tersebut menuai kontroversi karena diduga diputuskan sepihak oleh Kepala Sekolah PAUD A-Taqwa tanpa melibatkan persetujuan wali murid. Salah seorang wali murid, berinisial I, menyampaikan kepada awak media yang tergabung dalam Suara Jurnalis Independen Indonesia (SJI) bahwa orang tua diminta untuk menyetorkan dana kegiatan.

“Untuk siswa yang mengikuti wisuda diminta membayar Rp900 ribu dan tambahan Rp300 ribu untuk studi tour. Jadi totalnya Rp1,2 juta. Sedangkan yang tidak mengikuti wisuda hanya diminta Rp300 ribu,” ungkapnya.

Baca Juga:  *Desa Purasari Gelar Upacara HUT RI ke-80 Dengan Semarak Kemerdekaan NKRI*

Wali murid menilai kebijakan tersebut memberatkan dan tidak transparan karena tidak melalui musyawarah bersama.

Ketika dikonfirmasi pada Selasa (27/5), Kepala Sekolah PAUD A-Taqwa, Ibu Nia, membantah bahwa pihaknya memaksakan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa keikutsertaan bersifat sukarela.

“Semua atas dasar sukarela, tidak ada paksaan,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Meski demikian, polemik ini memicu perhatian publik mengingat adanya regulasi dari pemerintah provinsi yang menghimbau agar kegiatan seremonial seperti wisuda di tingkat PAUD tidak dilaksanakan karena tidak memiliki urgensi dan berpotensi membebani orang tua siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran ini.

Jurnalis:Jani

Facebook Comments Box
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sarat Nilai Filosofis Sunda, Muharoman Sedekah Bumi Cihideung Karamat Dramaga Berlangsung Meriah
LBH ADHIBRATA DESAK POLSEK CENGKARENG USUT TUNTAS DUGAAN PEMBUNUHAN OKTAVIANUS HEUMASSE
Pedagang Sayur Keliling Ikut Rasakan Berkah TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen
Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari
Diduga Anti Transparansi, Kantor Desa Pamijahan Digempur Aksi Massa SUKMA: “Jangan Merasa Jadi Raja Kecil!”
Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Angkat Suara Jalan KH Abdul Hamid Rusak Tak Kunjung Dibenahi
Lari dari tanggung Jawab Direktur PT. ATHARAZKA LAWORO MEDIA
Distributor Miras di Sorong Diduga Langgar Izin dan Pajak 2023-2026
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:13

Sarat Nilai Filosofis Sunda, Muharoman Sedekah Bumi Cihideung Karamat Dramaga Berlangsung Meriah

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:03

LBH ADHIBRATA DESAK POLSEK CENGKARENG USUT TUNTAS DUGAAN PEMBUNUHAN OKTAVIANUS HEUMASSE

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:07

Pedagang Sayur Keliling Ikut Rasakan Berkah TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:04

Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari

Selasa, 12 Mei 2026 - 04:01

Diduga Anti Transparansi, Kantor Desa Pamijahan Digempur Aksi Massa SUKMA: “Jangan Merasa Jadi Raja Kecil!”

Berita Terbaru