Sukma.co.id, Bogor – 28 Mei 2025
PAUD A-Taqwa yang berlokasi di Desa Sukamaju, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga tetap menggelar acara wisuda dan studi tour meskipun berpotensi melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat terkait larangan pelaksanaan kegiatan seremonial di jenjang pendidikan usia dini.
Kegiatan tersebut menuai kontroversi karena diduga diputuskan sepihak oleh Kepala Sekolah PAUD A-Taqwa tanpa melibatkan persetujuan wali murid. Salah seorang wali murid, berinisial I, menyampaikan kepada awak media yang tergabung dalam Suara Jurnalis Independen Indonesia (SJI) bahwa orang tua diminta untuk menyetorkan dana kegiatan.
“Untuk siswa yang mengikuti wisuda diminta membayar Rp900 ribu dan tambahan Rp300 ribu untuk studi tour. Jadi totalnya Rp1,2 juta. Sedangkan yang tidak mengikuti wisuda hanya diminta Rp300 ribu,” ungkapnya.
Wali murid menilai kebijakan tersebut memberatkan dan tidak transparan karena tidak melalui musyawarah bersama.
Ketika dikonfirmasi pada Selasa (27/5), Kepala Sekolah PAUD A-Taqwa, Ibu Nia, membantah bahwa pihaknya memaksakan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa keikutsertaan bersifat sukarela.
“Semua atas dasar sukarela, tidak ada paksaan,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Meski demikian, polemik ini memicu perhatian publik mengingat adanya regulasi dari pemerintah provinsi yang menghimbau agar kegiatan seremonial seperti wisuda di tingkat PAUD tidak dilaksanakan karena tidak memiliki urgensi dan berpotensi membebani orang tua siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran ini.
Jurnalis:Jani