Miris!!PT. Bentonite Banten Indonesia resmi dilaporkan KLH Banten Ke Gakkum KLH/BPLH

- Reporter

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak Banten/Bogor- Sukma.co.id||Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Banten, Ferry Anis Fuad, SH, MH dengan resmi mengirimkan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) terhadap Deputi Penegakan Hukum (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), di Jakarta pada Selasa 19 Agustus 2025.

 

Surat Lapdu teregistrasi dengan nomor: 002/KLH/LP/Vlll/2025 tentang pencemaran lingkungan, yang diduga dilakukan perusahaan pengelola dan pengolahan limbah B3.

 

“Iya benar, kami dari KLH Banten, hari ini resmi mengirimkan surat Laporan pengaduan ke Deputi Gakkum KLH/BPLH di Jakarta, tentang pelanggaran berat yang diduga dilakukan oleh perusahaan pengolahan, pengelolaan limbah B3”, kata Direktur KLH dalam keterangannya ditemui di ruang kerjanya di hari yang sama.

 

Berdasarkan laporan masyarakat, hingga riuhnya pemberitaan disejumlah platform media massa bahwa, PT. Bentonite Banten Indonesia yang terletak di Kampung Baru Cisarua, Desa Tegal Wangi, Jasinga, diketahui bergerak di bidang pengolahan sampah industri, serta pengelola limbah industri (B3).

 

Perusahaan tersebut juga diketahui memiliki hubungan kerjasama secara intens dengan PT Mikie Oleo Nabati Industri Bekasi dan pembuangan limbah yang berlokasi di 2 wilayah perbatasan antara Jawa Barat dan Banten.

 

Kepada desak-news.com, pria yang kerap disapa Ferry secara terbuka menjelaskan, terkait pelanggaran berat yang diduga dilakukan PT. Bentonite Banten Indonesia dalam pengelolaan, pengolahan limbah Industri B3, tidak menerapkan sistem regulasi yang tepat.

 

Bahkan, kata Ferry, limbah B3 yang dikelola dan diolah PT. Bentonite Banten Indonesia , justru dibuang ke area persawahan milik masyarakat sekitar, sehingga dampak para petani mengalami kerugian yang signifikan.

 

“Ini sudah menjadi pelanggaran berat, yang diduga dilakukan oleh PT. Bentonite Banten Indonesia , karena mengelola dan mengolah limbah B3 dengan cara yang tidak tepat”.

Baca Juga:  PAUD A-Taqwa Nekat Gelar Wisuda dan Studi Tour, Diduga Langgar SE Gubernur Jabar

 

“Membuang limbah B3 ke area persawahan milik warga, akibatnya dampak para petani tidak bisa lagi menanam padi”, terang Ferry.

 

Diketahui sebelumnya, terkait informasi dalam suatu statement salah seorang warga tertuang di beberapa pemberitaan media massa bahwa, aktivitas pembuangan limbah di wilayah tersebut sudah berjalan 3 tahun lamanya.

 

Aktivitas pembuangan limbah B3, lanjut Ferry, selama dalam kurun waktu yang lama, mencakup penurunan hasil panen yang dapat merugikan para petani, sehingga merusak tanah dan air serta mengurangi kesuburan.

 

“Sudah 3 tahun sawah warga tidak bisa di garap dan di tanami, sebagian sawah terkena sampah kosmetik penghasil limbah B3, sehingga para petani di rugikan”, ungkapnya.

 

Oleh karenanya, Ferry menegaskan dalam surat Lapdu yang dilayangkan terhadap Deputi KLH/BPLH bahwa, menentukan pasal dan Undang-Undang (UU) tentang baku mutu air limbah, baku mutu emisi, dan baku mutu gangguan.

 

Berikut catatan yang dikutip dari surat aduan KLH Banten tertuang dalam pasal dan Undang-undang.

 

-Undang-Undang, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

-Pasal 30 Ayat 1 dan 2, tentang peran serta masyarakat serta peran organisasi lingkungan hidup.

-Pasal 100 Ayat (1) UU PPLH, setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, dan baku mutu gangguan, dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah).

-Pasal 98 Ayat (1)

-Pasal 60 JO. Pasal 104 UU PPLH.

-Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021.

 

Ferry berharap pihak Gakkum segera melakukan Sidak ke lokasi sawah warga yang terdampak.

Galian Bentonic tersebut.

Facebook Comments Box
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Tangisan Warga Tegal Wangi pecah!! Lahan Persawahan Tercemar Limbah B3, Pemilik Lahan Tuntut Pertanggung jawaban PT Mikie Oleo Nabati Industri
Warga Desa Pamijahan Gelar Aksi Mosi Tidak Percaya, Soroti Pengelolaan Mobil Ambulans Desa
Supriyadi Bongkar Fakta: Mobil Kijang Inova Miliknya Dijual Wawan, Yaris Dijadikan Jaminan”
Lima Tahun Menjabat, Kades Cipicung Tak Pernah Sentuh Jalan Lingkungan di Kampung Totopong Peuntas Kaler — Ada Apa?
*Diduga Oknum Advokat Gadungan dari LBH Lex Bellator Dilaporkan ke Polda Banten, Gunakan ID Card Peradi Palsu*
*Desa Purasari Gelar Upacara HUT RI ke-80 Dengan Semarak Kemerdekaan NKRI*
H. Pudin, SH, Dilantik, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 11/8/2025
Ratusan Desa di Bogor Terancam Disengketakan Gara-Gara Tidak Terbuka ke Publik
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07

Miris!!PT. Bentonite Banten Indonesia resmi dilaporkan KLH Banten Ke Gakkum KLH/BPLH

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:02

Tangisan Warga Tegal Wangi pecah!! Lahan Persawahan Tercemar Limbah B3, Pemilik Lahan Tuntut Pertanggung jawaban PT Mikie Oleo Nabati Industri

Selasa, 19 Agustus 2025 - 04:54

Warga Desa Pamijahan Gelar Aksi Mosi Tidak Percaya, Soroti Pengelolaan Mobil Ambulans Desa

Senin, 18 Agustus 2025 - 03:44

Supriyadi Bongkar Fakta: Mobil Kijang Inova Miliknya Dijual Wawan, Yaris Dijadikan Jaminan”

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:28

Lima Tahun Menjabat, Kades Cipicung Tak Pernah Sentuh Jalan Lingkungan di Kampung Totopong Peuntas Kaler — Ada Apa?

Berita Terbaru