H. Pudin, SH, Dilantik, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 11/8/2025

- Reporter

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG,- Sukma.vo.id||Sebanyak 25 Kepala Desa (Kades-red) di Kabupaten Serang – Banten mendapatkan masa perpanjangan jabatan kembali dan dikukuhkan oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah di Pendopo Bupati Serang pada Senin. (11/8/2025).

 

 

Salah satu dari 25 Kepala Desa yang dilantik dan di kukuhkan oleh Bupati Serang adalah Kepala Desa Sukatani Kecamatan Cikande H. Pudin, SH dan keluarganya menyambut kebahagiaan ini dengan rasa syukur dan bahagia.

 

 

Cerita H. Pudin, ” Dia sendiri tidak menyangka hal ini akan terjadi, karena Dia sendiri sudah menjalani masa purna tugas sudah 1 tahun 9 bulan hampir 2 tahun. tiba-tiba dapat undangan dari DPMD Kabupaten Serang untuk pelantikan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa 2 Tahun.” tentu ini adalah anugrah yang patut di syukuri dan amanah yang harus di laksanakan sebaik-baiknya. Ungkapnya dihadapan awak media dan keluarganya.

 

 

Ditambahkan oleh putra Kepala Desa. Sebagai keluarga tentunya Kami srkeluarga mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas amanah yang dititipkan kepada orangtua (H.Pudin-red) karena bapak sudah hampir 2 tahun di rumah, tiba-tiba dilantik dan dikukuhkan kembali untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Desa 2 tahun kedepan.

Baca Juga:  Pengejaran Pelaku Curi Spion di Ciampea Berakhir Tragis: Satu Tewas, Dua Luka Berat

 

 

 

 

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin. menambahkan sebelumnya Kepala Desa ini sudah purna tugas karena masa jabatan mereka yang sudah habis dan tidak terakomodir oleh revisi undang-undang desa.

 

 

Kemudian keluarlah arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ dan ditindaklanjuit oleh Surat Bupati Serang Nomor 400.10.2/3-DPMD/SETDA/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

 

Dalam surat itu, Bupati menginstruksikan pengukuhan kembali para kepala desa yang masa jabatannya habis antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

 

 

Adie menegaskan bahwa perpanjangan ini hanya berlaku bagi kepala desa yang menjabat hingga periode 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024.

 

Kepala desa yang menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pj) tidak termasuk dalam kebijakan ini.

 

“Surat edaran itu tidak berlaku bagi Penjabat Sementara. Hanya kepala desa yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu tersebut yang berhak diperpanjang,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa para Penjabat Sementara tetap melanjutkan tugasnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan, sampai nantinya terpilih dan dilantik kepala desa definitif.

Facebook Comments Box
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Pemdes Cibuntu Menghalangi Tugas Media, SUKMA Akan Tempuh Jalur Hukum
Pekerjaan Swakelola Kementerian PUPR Diduga sengaja Melalaikan KIP Keterbukaan Informasi Publik dan K3 
The Power of Srikandi Gelar Bakti Sosial, Bagikan 150 Paket Sembako untuk Lansia di Desa Tapos 1
Pemilihan Kades Tapos II Berlangsung Aman Tertib dan Kondusif 27/09/2025
Pemdes Pasir Muncang Melaksanakan Musrenbangdes Bahas RKPDes 2026
Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Realisasikan Program Bupati Rudi Susmanto Dengan Kegiatan Perbaikan Jalan Hotmix Gunung sari – Ciasihan
Pemdes Ciadeg Realisasikan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa, Bangun Jalan dan Drainase
Desa Cimanggu Dua Gelar Pelatihan Menjahit, Dorong Lahirnya UMKM Konveksi
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:22

Pemdes Cibuntu Menghalangi Tugas Media, SUKMA Akan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:11

Pekerjaan Swakelola Kementerian PUPR Diduga sengaja Melalaikan KIP Keterbukaan Informasi Publik dan K3 

Minggu, 28 September 2025 - 07:45

The Power of Srikandi Gelar Bakti Sosial, Bagikan 150 Paket Sembako untuk Lansia di Desa Tapos 1

Sabtu, 27 September 2025 - 14:33

Pemilihan Kades Tapos II Berlangsung Aman Tertib dan Kondusif 27/09/2025

Sabtu, 27 September 2025 - 01:28

Pemdes Pasir Muncang Melaksanakan Musrenbangdes Bahas RKPDes 2026

Berita Terbaru