H. Pudin, SH, Dilantik, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 11/8/2025

- Reporter

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG,- Sukma.vo.id||Sebanyak 25 Kepala Desa (Kades-red) di Kabupaten Serang – Banten mendapatkan masa perpanjangan jabatan kembali dan dikukuhkan oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah di Pendopo Bupati Serang pada Senin. (11/8/2025).

 

 

Salah satu dari 25 Kepala Desa yang dilantik dan di kukuhkan oleh Bupati Serang adalah Kepala Desa Sukatani Kecamatan Cikande H. Pudin, SH dan keluarganya menyambut kebahagiaan ini dengan rasa syukur dan bahagia.

 

 

Cerita H. Pudin, ” Dia sendiri tidak menyangka hal ini akan terjadi, karena Dia sendiri sudah menjalani masa purna tugas sudah 1 tahun 9 bulan hampir 2 tahun. tiba-tiba dapat undangan dari DPMD Kabupaten Serang untuk pelantikan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa 2 Tahun.” tentu ini adalah anugrah yang patut di syukuri dan amanah yang harus di laksanakan sebaik-baiknya. Ungkapnya dihadapan awak media dan keluarganya.

 

 

Ditambahkan oleh putra Kepala Desa. Sebagai keluarga tentunya Kami srkeluarga mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas amanah yang dititipkan kepada orangtua (H.Pudin-red) karena bapak sudah hampir 2 tahun di rumah, tiba-tiba dilantik dan dikukuhkan kembali untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Desa 2 tahun kedepan.

Baca Juga:  Acara Samenan PAUD Yadama Tahun Pelajaran 2024-2025 Desa Situ Udik

 

 

 

 

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin. menambahkan sebelumnya Kepala Desa ini sudah purna tugas karena masa jabatan mereka yang sudah habis dan tidak terakomodir oleh revisi undang-undang desa.

 

 

Kemudian keluarlah arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ dan ditindaklanjuit oleh Surat Bupati Serang Nomor 400.10.2/3-DPMD/SETDA/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

 

Dalam surat itu, Bupati menginstruksikan pengukuhan kembali para kepala desa yang masa jabatannya habis antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

 

 

Adie menegaskan bahwa perpanjangan ini hanya berlaku bagi kepala desa yang menjabat hingga periode 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024.

 

Kepala desa yang menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pj) tidak termasuk dalam kebijakan ini.

 

“Surat edaran itu tidak berlaku bagi Penjabat Sementara. Hanya kepala desa yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu tersebut yang berhak diperpanjang,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa para Penjabat Sementara tetap melanjutkan tugasnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan, sampai nantinya terpilih dan dilantik kepala desa definitif.

Facebook Comments Box
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Dugaan Mar Up dilakukan oleh SPPG GIRIMULYA Program Makan Bergizi Gratis
SPPG Pamijahan 03 Diduga Mar Up Harga Program Makan Bergizi Gratis, Jadi Sorotan Media
Puluhan Wali Murid Gruduk Dapur MBG di Tenjolaya Bogor, Pertanyakan Menu dan Distribusi Makanan
SPPG Pamijahan 03 diduga salurkan mbg tidak layak kosumsi ke penerima manfaat (Siswa)
LEMBAGA SUKMA MENYOROTI SPPG SITU ILIR YANG SERING MELAKUKAN PENGURANGAN PORSI
Menu MBG SDN 1 Situ Ilir Diprotes Wali Murid, Dinilai Tak Sesuai Anggaran Pemerintah
Ratusan Pemulung Turun Ke Jalan TPA Galuga, Aksi Blokade truk sampah yang di lakukan Warga Merugikan Ribuan pemulung
Menu MBG Tiga Hari di SMP 1 Pamijahan Diprotes Wali Murid, Roti yang Dijanjikan Tidak Lengkap
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:29

Dugaan Mar Up dilakukan oleh SPPG GIRIMULYA Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 9 Maret 2026 - 13:15

SPPG Pamijahan 03 Diduga Mar Up Harga Program Makan Bergizi Gratis, Jadi Sorotan Media

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:01

Puluhan Wali Murid Gruduk Dapur MBG di Tenjolaya Bogor, Pertanyakan Menu dan Distribusi Makanan

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:03

SPPG Pamijahan 03 diduga salurkan mbg tidak layak kosumsi ke penerima manfaat (Siswa)

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:14

LEMBAGA SUKMA MENYOROTI SPPG SITU ILIR YANG SERING MELAKUKAN PENGURANGAN PORSI

Berita Terbaru