Distributor Miras di Sorong Diduga Langgar Izin dan Pajak 2023-2026

- Reporter

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorong— Aktivitas distribusi minuman keras di Kota Sorong menjadi perhatian publik, Frengki Wijaya yang kerap disapa Ongko Botak diduga menjalankan usaha dengan meminjam izin perusahaan sejak tahun 2023 hingga 2026 tanpa memenuhi kewajiban pajak, Sabtu 11 April 2026.

Kasus ini diungkap oleh Rusdi, SH., CFLE., CLA, selaku pemilik perusahaan sekaligus Direktur LBH-CCI.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi Frengki Wijaya terkait kewajiban tersebut.

Menurut Rusdi, Frengki Wijaya sempat menyampaikan melalui pesan singkat bahwa dirinya akan membayar pajak.

“Saya akan membayar pajaknya,” demikian isi pesan yang disampaikan Frengki, seperti dikutip Rusdi.

Namun hingga saat ini, kata Rusdi, belum ada realisasi pembayaran. Ia juga menyebut laporan SPPT tahunan belum pernah dilaporkan sejak perusahaan tersebut digunakan.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Cafe Mariat Pantai yang bergerak di bidang penjualan minuman keras dan beralamat di Jalan Mariat Pantai, Kabupaten Sorong.

Rusdi menjelaskan bahwa izin perusahaan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas distribusi di Kota Sorong.

Menurutnya, izin NPPBKC milik perusahaan digunakan untuk memperoleh barang dengan harga lebih murah dari distributor, lalu didistribusikan kembali ke toko-toko di Kota Sorong.

Baca Juga:  Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA) Desak Desa Cimanggis Buka Data APBDes, Publik Tagih Transparansi dan Akuntabilitas

Padahal, peredaran minuman keras di Kota Sorong memiliki pembatasan dan hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti kafe, bar, dan hotel.

Rusdi menyebut praktik tersebut seolah-olah mengatasnamakan kebutuhan Cafe Mariat yang berada di Kabupaten Sorong, namun faktanya dijual secara eceran di Kota Sorong.

Ia juga menduga adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut sehingga tidak tersentuh hukum.

Meski demikian, Rusdi menegaskan pihaknya tidak ingin menanggung beban pajak atas izin yang digunakan pihak lain.

“Kami selaku pemilik izin PT Cafe Mariat Pantai meminta kepada saudara Frengki Wijaya agar segera membayar pajak atas izin yang dia gunakan mulai dari tahun 2023 sampai 2026, karena kami tidak mau ditagih oleh pihak pajak, karena bukan kami yang menggunakan,” tegas Rusdi.

Saat ini, Rusdi bersama rekan-rekannya telah mengadukan permasalahan tersebut ke Polres Kabupaten Sorong.

Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional.

“Saya yakin pihak kepolisian Polres Kabupaten Sorong bisa membantu kami untuk menyelesaikan atas perbuatan yang dilakukan Frengki Wijaya, untuk menyelesaikan pembayaran royalti fee kami dan membayar pajak atas perusahaan tersebut,” pungkasnya.

 

**Red

Facebook Comments Box
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Lari dari tanggung Jawab Direktur PT. ATHARAZKA LAWORO MEDIA
Dugaan Mar Up dilakukan oleh SPPG GIRIMULYA Program Makan Bergizi Gratis
SPPG Pamijahan 03 Diduga Mar Up Harga Program Makan Bergizi Gratis, Jadi Sorotan Media
Puluhan Wali Murid Gruduk Dapur MBG di Tenjolaya Bogor, Pertanyakan Menu dan Distribusi Makanan
SPPG Pamijahan 03 diduga salurkan mbg tidak layak kosumsi ke penerima manfaat (Siswa)
LEMBAGA SUKMA MENYOROTI SPPG SITU ILIR YANG SERING MELAKUKAN PENGURANGAN PORSI
Menu MBG SDN 1 Situ Ilir Diprotes Wali Murid, Dinilai Tak Sesuai Anggaran Pemerintah
Ratusan Pemulung Turun Ke Jalan TPA Galuga, Aksi Blokade truk sampah yang di lakukan Warga Merugikan Ribuan pemulung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:04

Lari dari tanggung Jawab Direktur PT. ATHARAZKA LAWORO MEDIA

Minggu, 12 April 2026 - 08:14

Distributor Miras di Sorong Diduga Langgar Izin dan Pajak 2023-2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:29

Dugaan Mar Up dilakukan oleh SPPG GIRIMULYA Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 9 Maret 2026 - 13:15

SPPG Pamijahan 03 Diduga Mar Up Harga Program Makan Bergizi Gratis, Jadi Sorotan Media

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:01

Puluhan Wali Murid Gruduk Dapur MBG di Tenjolaya Bogor, Pertanyakan Menu dan Distribusi Makanan

Berita Terbaru