*Diduga Oknum Advokat Gadungan dari LBH Lex Bellator Dilaporkan ke Polda Banten, Gunakan ID Card Peradi Palsu*

- Reporter

Minggu, 17 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – Sukma.co.id ||Dugaan praktik kotor dan pemalsuan identitas mencoreng dunia advokat. Seorang pria berinisial NP, yang mengaku sebagai pendamping hukum (PH) dari CV. Arah Mandiri sekaligus tercatat di LBH Lex Bellator, resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten atas dugaan penipuan, penggelapan, dan penggunaan kartu identitas advokat palsu.

Laporan pengaduan ini dibuka pada Jumat, 15 Agustus 2025, oleh Supriyadi (43), seorang buruh harian lepas, yang datang bersama dua pengacara dari firma hukum di Jakarta Selatan. Laporan teregister dengan Nomor: STPL/320/VIII/SPKT I.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Kasus ini bermula pada 31 Januari 2023 di Kampung Kareo, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. NP disebut telah menguasai satu unit Toyota Kijang Innova tahun 2009 warna hitam metalik, Nomor Polisi A 1365 GS, yang dijual sebagai modal usaha pengupasan tanah. Hasil penjualan mobil tersebut dibayarkan oleh pembeli melalui transfer ke rekening BCA atas nama Jep.

Setelah diketahui mobil Kijang Innova telah dibayar, NP menanyakan kepada Jepri apakah memiliki e-banking. Jepri menjawab tidak, namun hanya memiliki kartu ATM BCA. NP kemudian meminta kartu ATM tersebut beserta nomor PIN. “Setelah satu minggu kemudian, NP mengembalikan kartu ATM BCA kepada saya, tapi isinya sudah kosong (nihil),” terang Jepri.

Baca Juga:  Pemilihan Kades Tapos II Berlangsung Aman Tertib dan Kondusif 27/09/2025

Yang mengejutkan, penyelidikan awal mengungkap dugaan bahwa status advokat NP tidak sah. Berdasarkan informasi, NP pernah tercatat sebagai anggota DPC Peradi Kabupaten Depok dengan NIA: 20.02571, namun masa berlaku keanggotaannya telah berakhir sejak 31 Desember 2024. Lebih parah lagi, hasil penelusuran ke Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya menunjukkan NP hanya pernah terdaftar sebagai mahasiswa baru pada 12 Agustus 2012 dan mengundurkan diri, sehingga diragukan pernah memenuhi syarat akademik untuk menjadi advokat.

Tak hanya itu, NP diduga memalsukan ID Card Peradi dan menggunakannya di wilayah Bogor untuk melancarkan penipuan terhadap pihak lain. Praktik ini sontak memicu kemarahan para advokat resmi. “Ini mencoreng marwah profesi kami. Perbuatan seperti ini harus ditindak tegas karena merusak kepercayaan publik terhadap advokat,” tegas salah satu pengacara senior di Serang yang ikut memantau kasus ini.

Saat ini, Polda Banten tengah melakukan pendalaman dan memeriksa bukti-bukti terkait, termasuk aliran dana hasil penjualan mobil dan dugaan jaringan penipuan yang menggunakan kedok advokat. Jika terbukti, NP terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 KUHP, serta pidana tambahan terkait pemalsuan dokumen.

Tim

Facebook Comments Box
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Pemdes Cibuntu Menghalangi Tugas Media, SUKMA Akan Tempuh Jalur Hukum
Pekerjaan Swakelola Kementerian PUPR Diduga sengaja Melalaikan KIP Keterbukaan Informasi Publik dan K3 
The Power of Srikandi Gelar Bakti Sosial, Bagikan 150 Paket Sembako untuk Lansia di Desa Tapos 1
Pemilihan Kades Tapos II Berlangsung Aman Tertib dan Kondusif 27/09/2025
Pemdes Pasir Muncang Melaksanakan Musrenbangdes Bahas RKPDes 2026
Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Realisasikan Program Bupati Rudi Susmanto Dengan Kegiatan Perbaikan Jalan Hotmix Gunung sari – Ciasihan
Pemdes Ciadeg Realisasikan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa, Bangun Jalan dan Drainase
Desa Cimanggu Dua Gelar Pelatihan Menjahit, Dorong Lahirnya UMKM Konveksi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:22

Pemdes Cibuntu Menghalangi Tugas Media, SUKMA Akan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:11

Pekerjaan Swakelola Kementerian PUPR Diduga sengaja Melalaikan KIP Keterbukaan Informasi Publik dan K3 

Minggu, 28 September 2025 - 07:45

The Power of Srikandi Gelar Bakti Sosial, Bagikan 150 Paket Sembako untuk Lansia di Desa Tapos 1

Sabtu, 27 September 2025 - 14:33

Pemilihan Kades Tapos II Berlangsung Aman Tertib dan Kondusif 27/09/2025

Sabtu, 27 September 2025 - 01:28

Pemdes Pasir Muncang Melaksanakan Musrenbangdes Bahas RKPDes 2026

Berita Terbaru