Serang- sukma.co.id || Pemeliharaan PUPR kabupaten Serang desa kadu genep kp. kadu genep rema rt 014/04 kec. Petir kab serang keterangan volume .P. 300 L. 4 m T.15 cm , pengawas lapangan samudi mengatakan setau saya mulai dari tahun 2012 pemeliharaan gak pernah pake papan imformasi
Pelaksana lapangan pajar ketika awak media Cek Lokasi pekerjaan 22 Agustus
Tak jarang kita temui pembangunan jalan di berbagai daerah, mulai dari pinggiran kota hingga kawasan desa, yang berjalan tanpa kejelasan informasi. Tanpa papan proyek, tanpa keterangan sumber dana, tanpa nama pelaksana kegiatan. Masyarakat yang melintasi jalan tersebut hanya bisa menduga-duga, siapa yang membangun? Dari dana mana? Berapa anggaran yang digunakan? Siapa kontraktornya?
Dalam konteks negara hukum, ketidakjelasan informasi semacam ini bukan persoalan remeh. Ketiadaan plang proyek justru merupakan indikator awal dari dugaan pelanggaran asas-asas fundamental dalam hukum administrasi pemerintahan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Di balik papan proyek yang tak dipasang, bisa tersembunyi praktik korupsi, kolusi, dan penggelapan anggaran.
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi bukan sekadar nilai moral, melainkan prinsip hukum yang memiliki dasar yuridis. Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021) menyebutkan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Transparansi di sini salah satunya diwujudkan melalui penyampaian informasi kepada publik, baik dalam dokumen daring maupun papan pengumuman fisik di lokasi proyek.
Plang proyek adalah sarana praktis untuk mewujudkan prinsip tersebut. Dalam praktiknya, plang proyek harus mencantumkan:
1. Nama paket kegiatan – agar publik tahu jenis dan tujuan proyeknya.
2. Lokasi pekerjaan – mencakup batas wilayah pengerjaan jalan.
3. Sumber dana dan tahun anggaran – termasuk APBN/APBD, DAK, Dana Desa, atau bantuan luar negeri.
4. Nilai kontrak – agar publik mengetahui besarnya dana publik yang digunakan.
5. Waktu pelaksanaan – mencakup tanggal mulai dan tanggal selesai proyek.
6. Nama penyedia jasa (kontraktor) – sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan.
7. Nama konsultan pengawas – pihak independen yang mengawasi kualitas dan progres kerja.
8. Nomor kontrak dan instansi pelaksana – termasuk nama KPA/PPK atau dinas teknis.
Tanpa informasi tersebut, yang tidak memenuhi aturan diatas bisa dikategorikan “proyek siluman”. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum Lembaga Kebijakan Publik di Indonesia (LKpIndonesia). “Sejengkal saja pembangunan harus ada plangnya, apalagi menggunakan anggaran APBD/APBN. Jika tidak memenuhi prinsip diatas sudah dipastikan, adanya permainan atau oknum yang bermain terhadap proyek tersebut. Proyek tersebut bisa masuk kategori “proyek siluman, Jelasnya