Di Duga Proyek Menggunakan Anggaran Siluman, Melanggar UU no.14 thn 2008 Tentang KIP Keterbukaan Informasi Publick

- Reporter

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang- sukma.co.id || Pemeliharaan PUPR kabupaten Serang desa kadu genep kp. kadu genep rema rt 014/04 kec. Petir kab serang keterangan volume .P. 300 L. 4 m T.15 cm , pengawas lapangan samudi mengatakan setau saya mulai dari tahun 2012 pemeliharaan gak pernah pake papan imformasi

Pelaksana lapangan pajar ketika awak media Cek Lokasi pekerjaan 22 Agustus

Tak jarang kita temui pembangunan jalan di berbagai daerah, mulai dari pinggiran kota hingga kawasan desa, yang berjalan tanpa kejelasan informasi. Tanpa papan proyek, tanpa keterangan sumber dana, tanpa nama pelaksana kegiatan. Masyarakat yang melintasi jalan tersebut hanya bisa menduga-duga, siapa yang membangun? Dari dana mana? Berapa anggaran yang digunakan? Siapa kontraktornya?

Dalam konteks negara hukum, ketidakjelasan informasi semacam ini bukan persoalan remeh. Ketiadaan plang proyek justru merupakan indikator awal dari dugaan pelanggaran asas-asas fundamental dalam hukum administrasi pemerintahan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Di balik papan proyek yang tak dipasang, bisa tersembunyi praktik korupsi, kolusi, dan penggelapan anggaran.

 

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi bukan sekadar nilai moral, melainkan prinsip hukum yang memiliki dasar yuridis. Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021) menyebutkan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Transparansi di sini salah satunya diwujudkan melalui penyampaian informasi kepada publik, baik dalam dokumen daring maupun papan pengumuman fisik di lokasi proyek.

Baca Juga:  DPP Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Melaksanakan Temu Silaturahmi Dengan Organisasi Pers Di Bogor

 

Plang proyek adalah sarana praktis untuk mewujudkan prinsip tersebut. Dalam praktiknya, plang proyek harus mencantumkan:

1. Nama paket kegiatan – agar publik tahu jenis dan tujuan proyeknya.

2. Lokasi pekerjaan – mencakup batas wilayah pengerjaan jalan.

3. Sumber dana dan tahun anggaran – termasuk APBN/APBD, DAK, Dana Desa, atau bantuan luar negeri.

4. Nilai kontrak – agar publik mengetahui besarnya dana publik yang digunakan.

5. Waktu pelaksanaan – mencakup tanggal mulai dan tanggal selesai proyek.

6. Nama penyedia jasa (kontraktor) – sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan.

7. Nama konsultan pengawas – pihak independen yang mengawasi kualitas dan progres kerja.

8. Nomor kontrak dan instansi pelaksana – termasuk nama KPA/PPK atau dinas teknis.

 

Tanpa informasi tersebut, yang tidak memenuhi aturan diatas bisa dikategorikan “proyek siluman”. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum Lembaga Kebijakan Publik di Indonesia (LKpIndonesia). “Sejengkal saja pembangunan harus ada plangnya, apalagi menggunakan anggaran APBD/APBN. Jika tidak memenuhi prinsip diatas sudah dipastikan, adanya permainan atau oknum yang bermain terhadap proyek tersebut. Proyek tersebut bisa masuk kategori “proyek siluman, Jelasnya

Facebook Comments Box
1 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Mengucapkan Bela sukawa yang sedalam-dalamnya Kepada keluarga Korban alm Affan kurniawan. 
DPP Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Melaksanakan Temu Silaturahmi Dengan Organisasi Pers Di Bogor
H. Pudin, SH, Dilantik, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 11/8/2025
Pemdes Kota batu Adakan Jumsih di Area Lapangan Bersama warga Masyarakat dan Mahasiswa
Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor Di Lakukan Secara Rutinitas 
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:19

Presiden Prabowo Subianto Mengucapkan Bela sukawa yang sedalam-dalamnya Kepada keluarga Korban alm Affan kurniawan. 

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 04:11

Di Duga Proyek Menggunakan Anggaran Siluman, Melanggar UU no.14 thn 2008 Tentang KIP Keterbukaan Informasi Publick

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:57

DPP Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Melaksanakan Temu Silaturahmi Dengan Organisasi Pers Di Bogor

Selasa, 12 Agustus 2025 - 02:14

H. Pudin, SH, Dilantik, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 11/8/2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:59

Pemdes Kota batu Adakan Jumsih di Area Lapangan Bersama warga Masyarakat dan Mahasiswa

Berita Terbaru

Berita

— Indonesia Dinilai Kian Jauh dari Harapan Rakyat

Minggu, 31 Agu 2025 - 07:42