Desa Cibadak Tolak Program Desa Digital, Berpotensi Langgar Regulasi Nasional

- Reporter

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukma.co.id

Bogor, 18 Juni 2025 — Pemerintah Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, secara terbuka menolak pelaksanaan Program Desa Digital yang telah ditetapkan sebagai kebijakan wajib oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mulai tahun 2025.

Penolakan ini disampaikan oleh Kepala Urusan Perencanaan Desa Cibadak, Aan, yang menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat urgensi untuk mengadopsi program tersebut karena merasa sistem pelayanan yang ada saat ini sudah berjalan dengan baik.

> “Kami rasa tidak perlu lagi ada program Desa Digital, karena sistem yang ada sudah cukup. Jadi kami belum menganggarkan untuk hal itu,” ujar Aan saat ditemui di Kantor Desa Cibadak, Senin (17/6).

 

Pernyataan tersebut bertentangan langsung dengan regulasi nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, setiap desa wajib menganggarkan program digitalisasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini secara eksplisit dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.

Baca Juga:  Pelatihan Aplikasi Desa Digital Dan Kecamatan PT SUKMA UMKM DIGITAL

Program Desa Digital mencakup penerapan teknologi informasi dalam pelayanan administrasi, pengelolaan keuangan desa, hingga keterbukaan informasi publik. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi pelayanan dan mendorong transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa.

Penolakan untuk menganggarkan program tersebut tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kebijakan nasional, tetapi juga berpotensi berdampak pada penundaan pencairan bantuan keuangan dan dikenakannya sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah pusat menegaskan bahwa program ini merupakan instruksi strategis dan wajib dilaksanakan oleh seluruh desa. Pemerintah Desa Cibadak didesak segera meninjau ulang sikapnya dan menyesuaikan APBDes agar tidak menyalahi peraturan, serta menghindari risiko tertinggal dalam proses transformasi digital yang kini berjalan secara nasional.

Red.jani

Facebook Comments Box
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sarat Nilai Filosofis Sunda, Muharoman Sedekah Bumi Cihideung Karamat Dramaga Berlangsung Meriah
LBH ADHIBRATA DESAK POLSEK CENGKARENG USUT TUNTAS DUGAAN PEMBUNUHAN OKTAVIANUS HEUMASSE
Pedagang Sayur Keliling Ikut Rasakan Berkah TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen
Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari
Diduga Anti Transparansi, Kantor Desa Pamijahan Digempur Aksi Massa SUKMA: “Jangan Merasa Jadi Raja Kecil!”
Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Angkat Suara Jalan KH Abdul Hamid Rusak Tak Kunjung Dibenahi
Lari dari tanggung Jawab Direktur PT. ATHARAZKA LAWORO MEDIA
Distributor Miras di Sorong Diduga Langgar Izin dan Pajak 2023-2026
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:13

Sarat Nilai Filosofis Sunda, Muharoman Sedekah Bumi Cihideung Karamat Dramaga Berlangsung Meriah

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:03

LBH ADHIBRATA DESAK POLSEK CENGKARENG USUT TUNTAS DUGAAN PEMBUNUHAN OKTAVIANUS HEUMASSE

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:07

Pedagang Sayur Keliling Ikut Rasakan Berkah TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:04

Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari

Selasa, 12 Mei 2026 - 04:01

Diduga Anti Transparansi, Kantor Desa Pamijahan Digempur Aksi Massa SUKMA: “Jangan Merasa Jadi Raja Kecil!”

Berita Terbaru