Bogor, Jawa Barat — Aroma dugaan ketertutupan informasi publik di Pemerintah Desa Pamijahan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, memantik kemarahan massa dari Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA). Senin (11/05/2026), kantor desa digeruduk aksi demonstrasi yang menyoroti keras sikap Pemerintah Desa dan PPID Desa Pamijahan yang dinilai bungkam serta diduga mengabaikan hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik.
Dengan membawa tuntutan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, massa aksi menilai Pemerintah Desa Pamijahan seolah alergi terhadap kontrol sosial dan kritik publik.
Aksi dipimpin langsung oleh Sekretaris Umum DPP SUKMA sekaligus Koordinator Lapangan, Putra Jaya Sukma (PJS). Dalam orasinya, PJS menyebut pihak desa diduga sengaja menutup-nutupi informasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
“Sudah tiga kali kami melayangkan surat resmi kepada PPID Desa Pamijahan, tapi semuanya seperti dibuang ke tong sampah. Tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi. Ini bentuk nyata dugaan pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas PJS di hadapan massa aksi.
Menurutnya, sikap diam Pemerintah Desa Pamijahan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, setiap penggunaan anggaran negara wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kalau memang bersih, kenapa takut terbuka? Jangan sampai masyarakat menduga ada yang disembunyikan. Pemerintah desa itu pelayan rakyat, bukan raja kecil yang kebal kritik,” cetusnya tajam.
PJS juga mengingatkan bahwa PPID memiliki kewajiban hukum untuk memberikan informasi secara cepat, tepat, transparan, dan sederhana kepada masyarakat.

“PPID bukan sekadar formalitas administrasi. Mereka punya tugas jelas sesuai undang-undang. Kalau surat resmi lembaga kontrol sosial saja diabaikan, bagaimana nasib masyarakat biasa yang mencari keadilan informasi?” katanya.
Tak hanya itu, SUKMA menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Jawa Barat apabila Pemerintah Desa Pamijahan tetap memilih bungkam.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jika tetap tidak ada jawaban, kami siap membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Jawa Barat bahkan membuka dugaan pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa,” ujar PJS.
Dalam aksi yang sama, Ketua DPD Bogor Raya LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), Nurdin, turut menyoroti realisasi Dana Desa (DD) yang dinilai wajib dibuka secara detail kepada masyarakat.
“Dana desa itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Maka setiap pembangunan, setiap realisasi anggaran, wajib transparan dan dapat diperiksa publik. Jangan sampai muncul dugaan permainan anggaran karena minimnya keterbukaan,” tegas Nurdin.
Aksi demonstrasi semakin memanas saat warga ikut mengungkap persoalan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disebut hingga kini belum jelas penyelesaiannya sejak tahun 2022.
Rahman, salah satu warga Desa Pamijahan, mengaku kecewa karena program yang diharapkan memberi kepastian hukum tanah justru dinilai menggantung tanpa kejelasan.
“Sudah bertahun-tahun masyarakat menunggu. Jangan sampai rakyat cuma dijadikan objek pungutan tanpa kepastian. Kalau memang tidak mampu menyelesaikan, jangan buat masyarakat terus berharap,” ungkap Rahman dengan nada kesal.
Massa aksi menilai kondisi tersebut menjadi bukti lemahnya transparansi dan komunikasi Pemerintah Desa Pamijahan terhadap masyarakat. Mereka pun mendesak aparat terkait serta instansi pengawas turun tangan agar persoalan keterbukaan informasi, dana desa, hingga program PTSL tidak terus menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.


















