Pemdes Cibuntu Menghalangi Tugas Media, SUKMA Akan Tempuh Jalur Hukum

- Reporter

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – 6 Oktober 2025 || Pemerintah Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, tindakan aparat desa yang mencopot banner pemantauan kinerja desa milik Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat (SUKMA) dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas media dan lembaga publik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Banner tersebut sebelumnya dipasang secara resmi dengan surat pemberitahuan sebelumnya di beberapa titik strategis Desa Cibuntu sebagai bagian dari program transparansi dan penilaian kinerja pemerintahan desa. Namun, seluruh banner itu diketahui dicopot tanpa pemberitahuan dan diduga atas perintah langsung dari pihak pimpinan pemerintah desa.

Perwakilan Lembaga SUKMA menilai tindakan tersebut sangat tidak menghormati kebebasan pers dan hak lembaga dalam melakukan pemantauan publik.

“Pemdes Cibuntu jelas telah menghalang-halangi tugas media dalam melaksanakan kontrol sosial. Kami bekerja secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan. Pencopotan banner ini adalah bentuk pembungkaman terhadap upaya kami mewujudkan pemerintahan yang terbuka,” tegas perwakilan SUKMA kepada Media .

SUKMA menyatakan tidak akan tinggal diam atas kejadian ini dan akan menempuh langkah hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Baca Juga:  *Diduga Oknum Advokat Gadungan dari LBH Lex Bellator Dilaporkan ke Polda Banten, Gunakan ID Card Peradi Palsu*

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak lembaga survei dalam menjalankan tugas kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.Publik berharap Pemerintah Desa Cibuntu dapat memberikan klarifikasi terbuka serta menghentikan segala bentuk tindakan yang berpotensi menghambat transparansi dan kebebasan informasi publik di tingkat desa.

Facebook Comments Box

Penulis : Jani

Editor : Ata Suharta

Sumber Berita: Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Pekerjaan Swakelola Kementerian PUPR Diduga sengaja Melalaikan KIP Keterbukaan Informasi Publik dan K3 
The Power of Srikandi Gelar Bakti Sosial, Bagikan 150 Paket Sembako untuk Lansia di Desa Tapos 1
Pemilihan Kades Tapos II Berlangsung Aman Tertib dan Kondusif 27/09/2025
Pemdes Pasir Muncang Melaksanakan Musrenbangdes Bahas RKPDes 2026
Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Realisasikan Program Bupati Rudi Susmanto Dengan Kegiatan Perbaikan Jalan Hotmix Gunung sari – Ciasihan
Pemdes Ciadeg Realisasikan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa, Bangun Jalan dan Drainase
Desa Cimanggu Dua Gelar Pelatihan Menjahit, Dorong Lahirnya UMKM Konveksi
DESA CIBALUNG MELAKUKAN WORID CLEAN UP DAY 2025 KECAMATAN CIJERUK KABUPATEN BOGOR
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:22

Pemdes Cibuntu Menghalangi Tugas Media, SUKMA Akan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:11

Pekerjaan Swakelola Kementerian PUPR Diduga sengaja Melalaikan KIP Keterbukaan Informasi Publik dan K3 

Minggu, 28 September 2025 - 07:45

The Power of Srikandi Gelar Bakti Sosial, Bagikan 150 Paket Sembako untuk Lansia di Desa Tapos 1

Sabtu, 27 September 2025 - 14:33

Pemilihan Kades Tapos II Berlangsung Aman Tertib dan Kondusif 27/09/2025

Sabtu, 27 September 2025 - 01:28

Pemdes Pasir Muncang Melaksanakan Musrenbangdes Bahas RKPDes 2026

Berita Terbaru