Pekerjaan Swakelola Kementerian PUPR Diduga sengaja Melalaikan KIP Keterbukaan Informasi Publik dan K3 

- Reporter

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – sukma.co.id || Adanya Kegiatan Swakelola Dari Kementerian PUPR pusat di duga Dengan sengaja menutupi Nilai Anggaran dari masing – masing Lokasi kegiatan pekerjaan Perbaikan Drainase Dengan spek dan ketentuan yang tidak di ketahui Publik, dengan nilai anggaran biaya keseluruhan :Rp. 6.307.549.000.- ( enam milyard tiga ratus tujuh juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) .

Sumber dana APBN, lama pelaksanaan :120 (seratus dia puluh hari kalender) .

Sa’at Media krimsus dan sukma cek kegiatan tersebut tim meminta ijin photo kegiatan, oh silahkan pak jawab Pengawas kegiatan,

Namun di saat kami melihat papan Anggaran kami bingung berapa nilai anggaran yang ada di lokasi kali Angke Kecamatan Kemang ini,

Saat di pertanyakan ke Anto saat di tanya dia sebagai pihak pengawasan yang ditugaskan dinas, ” Jawabnya

Namun sa’at di pertanyakan Batas dan mana saja yang di kerjakan malah kebingungan,

Apalagi di sa’at Media krimsus menanyakan Gambar kerja, mereka jawab ga ada pak masih di dinas, ” Jawabnya

 

Dan setelah kami tanyakan terkait kegiatan lapangan yang di kerjakan mengambil dasarnya dari mana kan bapak sendiri yang bilang gambar nya masih di dinas, jawabnya muter-muter ga nyambung yang akhirnya sa’at anton terdesak

Dia jawab gambarnya ada di saya, ” Ucapnya

 

Sa’at kami minta untuk melihat gambar kerja, anto jawab saya tidak di ijinkan sama Dinas, ” Jawabnya

Baca Juga:  Pemdes Kota batu Adakan Jumsih di Area Lapangan Bersama warga Masyarakat dan Mahasiswa

Padahal sudah jelas ada undang -undang keterbukaan informasi publik (KIP) ketidak bolehan publik mengetahui nilai anggaran pertitik kegiatan dan gambar kerja , untuk mengetahui berapa besar anggaran serta volume pekerjaan yang akan dikucurkan pemerintah pusat ini,

Ini Jelas adanya Dugaan penyimpangan dan melanggar UU no 14 tahun 2008 dan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah landasan hukum yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya secara terbuka dan cepat, kecuali informasi yang bersifat ketat dan terbatas. Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka, memungkinkan pengawasan publik, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mengembangkan masyarakat informasi, ” Jelas tim

 

Jadi Jelas sudah dugaan ini kami sampaikan

Adanya Permainan Anggaran yang atas adanya dugaan ini kami menyimpulkan Adanya penyimpangan Anggaran swakelola ini di duga adanya menyalahi aturan UU no 14 tahun 2008 tentang KIP ( keterbukaan informasi publik),

Dan semua pekerja pun di duga menyalahi aturan K3 tentang keselamatan pekerja dan apalagi tentang di berikannya BPJS Jaminan sosial ketenagakerjaan , terlihat sa’at tim Media mengecek lokasi kegiatan tersebut., ” Jelas tim

 

Red: Aya suharta

Sumber: Anto Pengawas Lapangan

Facebook Comments Box
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Pemdes Cibuntu Menghalangi Tugas Media, SUKMA Akan Tempuh Jalur Hukum
The Power of Srikandi Gelar Bakti Sosial, Bagikan 150 Paket Sembako untuk Lansia di Desa Tapos 1
Pemilihan Kades Tapos II Berlangsung Aman Tertib dan Kondusif 27/09/2025
Pemdes Pasir Muncang Melaksanakan Musrenbangdes Bahas RKPDes 2026
Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Realisasikan Program Bupati Rudi Susmanto Dengan Kegiatan Perbaikan Jalan Hotmix Gunung sari – Ciasihan
Pemdes Ciadeg Realisasikan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa, Bangun Jalan dan Drainase
Desa Cimanggu Dua Gelar Pelatihan Menjahit, Dorong Lahirnya UMKM Konveksi
DESA CIBALUNG MELAKUKAN WORID CLEAN UP DAY 2025 KECAMATAN CIJERUK KABUPATEN BOGOR
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:22

Pemdes Cibuntu Menghalangi Tugas Media, SUKMA Akan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:11

Pekerjaan Swakelola Kementerian PUPR Diduga sengaja Melalaikan KIP Keterbukaan Informasi Publik dan K3 

Minggu, 28 September 2025 - 07:45

The Power of Srikandi Gelar Bakti Sosial, Bagikan 150 Paket Sembako untuk Lansia di Desa Tapos 1

Sabtu, 27 September 2025 - 14:33

Pemilihan Kades Tapos II Berlangsung Aman Tertib dan Kondusif 27/09/2025

Sabtu, 27 September 2025 - 01:28

Pemdes Pasir Muncang Melaksanakan Musrenbangdes Bahas RKPDes 2026

Berita Terbaru