Bogor – sukma.co.id || Adanya Kegiatan Swakelola Dari Kementerian PUPR pusat di duga Dengan sengaja menutupi Nilai Anggaran dari masing – masing Lokasi kegiatan pekerjaan Perbaikan Drainase Dengan spek dan ketentuan yang tidak di ketahui Publik, dengan nilai anggaran biaya keseluruhan :Rp. 6.307.549.000.- ( enam milyard tiga ratus tujuh juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) .
Sumber dana APBN, lama pelaksanaan :120 (seratus dia puluh hari kalender) .
Sa’at Media krimsus dan sukma cek kegiatan tersebut tim meminta ijin photo kegiatan, oh silahkan pak jawab Pengawas kegiatan,
Namun di saat kami melihat papan Anggaran kami bingung berapa nilai anggaran yang ada di lokasi kali Angke Kecamatan Kemang ini,
Saat di pertanyakan ke Anto saat di tanya dia sebagai pihak pengawasan yang ditugaskan dinas, ” Jawabnya
Namun sa’at di pertanyakan Batas dan mana saja yang di kerjakan malah kebingungan,
Apalagi di sa’at Media krimsus menanyakan Gambar kerja, mereka jawab ga ada pak masih di dinas, ” Jawabnya
Dan setelah kami tanyakan terkait kegiatan lapangan yang di kerjakan mengambil dasarnya dari mana kan bapak sendiri yang bilang gambar nya masih di dinas, jawabnya muter-muter ga nyambung yang akhirnya sa’at anton terdesak
Dia jawab gambarnya ada di saya, ” Ucapnya
Sa’at kami minta untuk melihat gambar kerja, anto jawab saya tidak di ijinkan sama Dinas, ” Jawabnya
Padahal sudah jelas ada undang -undang keterbukaan informasi publik (KIP) ketidak bolehan publik mengetahui nilai anggaran pertitik kegiatan dan gambar kerja , untuk mengetahui berapa besar anggaran serta volume pekerjaan yang akan dikucurkan pemerintah pusat ini,
Ini Jelas adanya Dugaan penyimpangan dan melanggar UU no 14 tahun 2008 dan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah landasan hukum yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya secara terbuka dan cepat, kecuali informasi yang bersifat ketat dan terbatas. Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka, memungkinkan pengawasan publik, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mengembangkan masyarakat informasi, ” Jelas tim
Jadi Jelas sudah dugaan ini kami sampaikan
Adanya Permainan Anggaran yang atas adanya dugaan ini kami menyimpulkan Adanya penyimpangan Anggaran swakelola ini di duga adanya menyalahi aturan UU no 14 tahun 2008 tentang KIP ( keterbukaan informasi publik),
Dan semua pekerja pun di duga menyalahi aturan K3 tentang keselamatan pekerja dan apalagi tentang di berikannya BPJS Jaminan sosial ketenagakerjaan , terlihat sa’at tim Media mengecek lokasi kegiatan tersebut., ” Jelas tim
Red: Aya suharta
Sumber: Anto Pengawas Lapangan