SUKMA Gelar Survey Digital Desa di Kabupaten Bogor, Warga Bisa Lapor Lewat Website! Sukma.or.id

- Reporter

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat (SUKMA) mengumumkan rencana besar melaksanakan Survey Digital Desa di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Survey ini akan memotret tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintah desa, khususnya soal kinerja, pelayanan, pembangunan, hingga keterbukaan informasi publik. 09/09/2025

Sekjen SUKMA menegaskan, tim akan memasang 20 Lembar banner berukuran 1,5 x 1,5 meter di titik-titik strategis setiap desa. Banner itu menjadi penanda sekaligus ajakan agar warga aktif mengikuti survey.

“Tujuan kami bukan hanya mengukur kepuasan publik, tapi juga membiasakan masyarakat melek digital. Semua pengaduan bisa disampaikan lewat website sukma.or.id, dan kami pastikan identitas pelapor dijaga,” ujarnya.

Survey Digital Desa ini juga dibantu dan bersama organisasi media, yakni Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) dan Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) Bersama melakukan Survey, hasil survey akan publikasikan melalui media.

SUKMA menegaskan, setiap laporan masyarakat akan diteruskan kepada dinas terkait sesuai bidang permasalahan desa. Warga pun diminta tak khawatir soal kerahasiaan, karena perlindungan identitas pelapor dijamin undang-undang.

Baca Juga:  Jalin Kemitraan dengan KANNI, SIJI Dorong Digitalisasi dan Pembangunan Desa di Bogor

Dasar Hukum Perlindungan Privasi Pelapor :

1. UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI (Pasal 24 ayat 2) melindungi identitas pelapor dari potensi maladministrasi maupun ancaman.

2. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan adanya sarana pengaduan dengan jaminan perlindungan bagi pelapor.

Dasar Hukum Pelaksanaan Survey :

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

3. UU No. 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025

4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

5. PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009

6. PermenPAN-RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat

7. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Facebook Comments Box

Penulis : ATA SUHARTA

Sumber Berita: PUTRA JAYA SUKMA

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Keluarga Besar Suara Independen Jurnalis Indonesia dan Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional
*Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAWdi Masjid Nurul Amal Kp. Malang Nengah desa Situ udik *
Santri dan Siswa Pondok Pesantren Sahid Galang Donasi untuk Korban Bencana Aceh–Sumut Dari Bogor untuk Indonesia
Pelatihan Aplikasi Desa Digital Gelombang II Mendorong Transformasi Layanan Berbasis Teknologi
Program (P3-TGAI) Desa Cibunian Diduga maen spek dan Abaikan pemberdayaan sampai pekerjaan Melewati waktu yang sudah dintentukan
Pengaspalan Jaling Program Bonus Produksi Di Kerjakan Asal Jadi Tanpa mengetahui mutu Asphal yang baik .
Tim BAZNAS Kabupaten Serang Tinjau Progres Pembangunan Kampung BAZNAS
Program Ketahanan Pangan Desa Cimanggu Dua, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Desa untuk Kesejahteraan Warga
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 04:43

Keluarga Besar Suara Independen Jurnalis Indonesia dan Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:54

*Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAWdi Masjid Nurul Amal Kp. Malang Nengah desa Situ udik *

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:14

Santri dan Siswa Pondok Pesantren Sahid Galang Donasi untuk Korban Bencana Aceh–Sumut Dari Bogor untuk Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 01:46

Pelatihan Aplikasi Desa Digital Gelombang II Mendorong Transformasi Layanan Berbasis Teknologi

Jumat, 28 November 2025 - 02:01

Program (P3-TGAI) Desa Cibunian Diduga maen spek dan Abaikan pemberdayaan sampai pekerjaan Melewati waktu yang sudah dintentukan

Berita Terbaru