*Diduga Oknum Advokat Gadungan dari LBH Lex Bellator Dilaporkan ke Polda Banten, Gunakan ID Card Peradi Palsu*

- Reporter

Minggu, 17 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – Sukma.co.id ||Dugaan praktik kotor dan pemalsuan identitas mencoreng dunia advokat. Seorang pria berinisial NP, yang mengaku sebagai pendamping hukum (PH) dari CV. Arah Mandiri sekaligus tercatat di LBH Lex Bellator, resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten atas dugaan penipuan, penggelapan, dan penggunaan kartu identitas advokat palsu.

Laporan pengaduan ini dibuka pada Jumat, 15 Agustus 2025, oleh Supriyadi (43), seorang buruh harian lepas, yang datang bersama dua pengacara dari firma hukum di Jakarta Selatan. Laporan teregister dengan Nomor: STPL/320/VIII/SPKT I.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Kasus ini bermula pada 31 Januari 2023 di Kampung Kareo, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. NP disebut telah menguasai satu unit Toyota Kijang Innova tahun 2009 warna hitam metalik, Nomor Polisi A 1365 GS, yang dijual sebagai modal usaha pengupasan tanah. Hasil penjualan mobil tersebut dibayarkan oleh pembeli melalui transfer ke rekening BCA atas nama Jep.

Setelah diketahui mobil Kijang Innova telah dibayar, NP menanyakan kepada Jepri apakah memiliki e-banking. Jepri menjawab tidak, namun hanya memiliki kartu ATM BCA. NP kemudian meminta kartu ATM tersebut beserta nomor PIN. “Setelah satu minggu kemudian, NP mengembalikan kartu ATM BCA kepada saya, tapi isinya sudah kosong (nihil),” terang Jepri.

Baca Juga:  Wisata Lembah Batu Diduga Gunakan Dana Samisade untuk Kepentingan Pribadi, Ubah Aliran Sungai Jadi Kolam Berendam

Yang mengejutkan, penyelidikan awal mengungkap dugaan bahwa status advokat NP tidak sah. Berdasarkan informasi, NP pernah tercatat sebagai anggota DPC Peradi Kabupaten Depok dengan NIA: 20.02571, namun masa berlaku keanggotaannya telah berakhir sejak 31 Desember 2024. Lebih parah lagi, hasil penelusuran ke Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya menunjukkan NP hanya pernah terdaftar sebagai mahasiswa baru pada 12 Agustus 2012 dan mengundurkan diri, sehingga diragukan pernah memenuhi syarat akademik untuk menjadi advokat.

Tak hanya itu, NP diduga memalsukan ID Card Peradi dan menggunakannya di wilayah Bogor untuk melancarkan penipuan terhadap pihak lain. Praktik ini sontak memicu kemarahan para advokat resmi. “Ini mencoreng marwah profesi kami. Perbuatan seperti ini harus ditindak tegas karena merusak kepercayaan publik terhadap advokat,” tegas salah satu pengacara senior di Serang yang ikut memantau kasus ini.

Saat ini, Polda Banten tengah melakukan pendalaman dan memeriksa bukti-bukti terkait, termasuk aliran dana hasil penjualan mobil dan dugaan jaringan penipuan yang menggunakan kedok advokat. Jika terbukti, NP terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 KUHP, serta pidana tambahan terkait pemalsuan dokumen.

Tim

Facebook Comments Box
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sarat Nilai Filosofis Sunda, Muharoman Sedekah Bumi Cihideung Karamat Dramaga Berlangsung Meriah
LBH ADHIBRATA DESAK POLSEK CENGKARENG USUT TUNTAS DUGAAN PEMBUNUHAN OKTAVIANUS HEUMASSE
Pedagang Sayur Keliling Ikut Rasakan Berkah TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen
Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari
Diduga Anti Transparansi, Kantor Desa Pamijahan Digempur Aksi Massa SUKMA: “Jangan Merasa Jadi Raja Kecil!”
Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat Angkat Suara Jalan KH Abdul Hamid Rusak Tak Kunjung Dibenahi
Lari dari tanggung Jawab Direktur PT. ATHARAZKA LAWORO MEDIA
Distributor Miras di Sorong Diduga Langgar Izin dan Pajak 2023-2026
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:13

Sarat Nilai Filosofis Sunda, Muharoman Sedekah Bumi Cihideung Karamat Dramaga Berlangsung Meriah

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:03

LBH ADHIBRATA DESAK POLSEK CENGKARENG USUT TUNTAS DUGAAN PEMBUNUHAN OKTAVIANUS HEUMASSE

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:07

Pedagang Sayur Keliling Ikut Rasakan Berkah TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:04

Tawa Bahagia Warga Pecah di Lokasi Sumur Bor TMMD di Dusun Gadungsari

Selasa, 12 Mei 2026 - 04:01

Diduga Anti Transparansi, Kantor Desa Pamijahan Digempur Aksi Massa SUKMA: “Jangan Merasa Jadi Raja Kecil!”

Berita Terbaru