Wisata Lembah Batu Diduga Gunakan Dana Samisade untuk Kepentingan Pribadi, Ubah Aliran Sungai Jadi Kolam Berendam

- Reporter

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor 23Juni 2025 Proyek pembangunan wisata alam Lembah Batu di Desa Gunung Bunder Dua, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, terus menuai sorotan. Selain diduga menggunakan dana program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) secara tidak tepat, pembangunan ini juga mengubah aliran sungai (DAS) menjadi kolam berendam, yang berdampak pada terganggunya fungsi alami sungai.

Menurut warga dan tokoh masyarakat, pembangunan wisata tersebut tidak pernah menjadi bagian dari program resmi Pemerintah Desa, serta tidak melalui proses musyawarah atau persetujuan warga. Proyek itu disebut-sebut hanya untuk kepentingan pribadi oknum tertentu, bukan demi kesejahteraan masyarakat desa.

> “Itu bukan program desa. Tapi proyek pribadi yang memakai fasilitas umum, bahkan pakai dana Samisade. Warga tidak pernah diajak bicara,” ungkap salah satu warga setempat.

 

Lebih memprihatinkan, bagian Daerah Aliran Sungai (DAS) di sekitar kawasan tersebut dikabarkan telah dikeruk dan dibendung untuk dijadikan kolam berendam. Hal ini mengakibatkan aliran air menjadi kecil, serta berpotensi merusak ekosistem dan fungsi hidrologi kawasan tersebut.

> “Aliran air yang dulu deras sekarang jadi kecil karena dibendung buat kolam. Itu kan bantaran kali, harusnya dilindungi, bukan diubah seenaknya,” ujar tokoh masyarakat lainnya.

Baca Juga:  SPPG Pamijahan 03 diduga salurkan mbg tidak layak kosumsi ke penerima manfaat (Siswa)

 

Padahal, menurut PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, bantaran sungai dan sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dibangun atau diubah tanpa izin dari instansi teknis yang berwenang. Perubahan fisik terhadap sungai tanpa izin bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Sementara itu, dana Samisade sendiri seharusnya digunakan untuk proyek yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, seperti pembangunan jalan, saluran air, jembatan, dan infrastruktur dasar lainnya—bukan proyek wisata privat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Gunung Bunder Dua belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana dan pelanggaran lingkungan dalam pembangunan wisata Lembah Batu.

Catatan Redaksi:
Perubahan aliran sungai tanpa izin dan penggunaan dana desa untuk proyek non-prioritas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum, termasuk potensi tindak pidana korupsi sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Tim/Red

Facebook Comments Box
4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Dugaan Mar Up dilakukan oleh SPPG GIRIMULYA Program Makan Bergizi Gratis
SPPG Pamijahan 03 Diduga Mar Up Harga Program Makan Bergizi Gratis, Jadi Sorotan Media
Puluhan Wali Murid Gruduk Dapur MBG di Tenjolaya Bogor, Pertanyakan Menu dan Distribusi Makanan
SPPG Pamijahan 03 diduga salurkan mbg tidak layak kosumsi ke penerima manfaat (Siswa)
LEMBAGA SUKMA MENYOROTI SPPG SITU ILIR YANG SERING MELAKUKAN PENGURANGAN PORSI
Menu MBG SDN 1 Situ Ilir Diprotes Wali Murid, Dinilai Tak Sesuai Anggaran Pemerintah
Ratusan Pemulung Turun Ke Jalan TPA Galuga, Aksi Blokade truk sampah yang di lakukan Warga Merugikan Ribuan pemulung
Menu MBG Tiga Hari di SMP 1 Pamijahan Diprotes Wali Murid, Roti yang Dijanjikan Tidak Lengkap
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:29

Dugaan Mar Up dilakukan oleh SPPG GIRIMULYA Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 9 Maret 2026 - 13:15

SPPG Pamijahan 03 Diduga Mar Up Harga Program Makan Bergizi Gratis, Jadi Sorotan Media

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:01

Puluhan Wali Murid Gruduk Dapur MBG di Tenjolaya Bogor, Pertanyakan Menu dan Distribusi Makanan

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:03

SPPG Pamijahan 03 diduga salurkan mbg tidak layak kosumsi ke penerima manfaat (Siswa)

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:14

LEMBAGA SUKMA MENYOROTI SPPG SITU ILIR YANG SERING MELAKUKAN PENGURANGAN PORSI

Berita Terbaru