PAUD At-Taqwa Dikeluhkan Orang Tua Murid karena Pungutan Diduga Tak Sesuai Aturan

- Reporter

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – 28/5/2025 PAUD At-Taqwa yang berlokasi di Desa Sukamaju, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua murid menyampaikan keluhan terkait adanya pungutan dana yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dunia pendidikan anak usia dini.

Salah satu wali murid mengungkapkan bahwa pihak sekolah menetapkan iuran sebesar Rp900.000 per siswa untuk kegiatan wisuda dan rekreasi akhir tahun. Rinciannya mencakup Rp900.000 untuk acara wisuda dan Rp300.000 untuk kegiatan jalan-jalan. Namun, menurut pengakuan wali murid tersebut, tidak pernah ada musyawarah terbuka ataupun persetujuan resmi dari seluruh orang tua terkait pungutan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala PAUD At-Taqwa, Ibu Wiwin, membantah adanya unsur pemaksaan. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bersifat sukarela dan telah dibahas serta disepakati melalui musyawarah bersama komite sekolah dan perwakilan orang tua.

> Pernyataan Kepala PAUD At-Taqwa, Ibu Wiwin:
“Terkait iuran untuk kegiatan wisuda dan jalan-jalan akhir tahun, saya tegaskan bahwa kegiatan tersebut bersifat sukarela dan telah melalui musyawarah bersama komite serta perwakilan orang tua. Tidak ada unsur pemaksaan. Orang tua yang bersedia ikut serta, memberikan kontribusi secara sukarela. Dana yang dikumpulkan juga tidak berasal dari maupun terkait dengan dana BOSP. Kami selalu berupaya menjaga transparansi dan membuka ruang dialog jika ada yang perlu diluruskan.”

 

Namun demikian, berdasarkan regulasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), lembaga PAUD tidak diperbolehkan melakukan pungutan wajib untuk kegiatan non-kurikulum, seperti wisuda. Menteri Pendidikan juga menegaskan bahwa wisuda bukan kegiatan wajib dan tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua.

Baca Juga:  Meski Defisit Dan Tunda Bayar, Gubernur Riau Abdul Wahid Selesai Perbaiki 7 Ruas Jalan Dalam 100 Hari Kerja

Dengan jumlah siswa sebanyak 65 anak, pungutan yang terkumpul dari kegiatan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp58 juta. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor maupun instansi terkait lainnya.

Dana BOSP dan Ketentuan Penggunaannya

  • PAUD At-Taqwa diduga menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari pemerintah pusat. Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, dana BOSP untuk PAUD berkisar antara Rp600.000 hingga Rp1.200.000 per siswa per tahun, tergantung wilayah dan karakteristik satuan pendidikan.

Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk:

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Asesmen dan evaluasi pembelajaran

Administrasi dan ATK

Layanan daya dan jasa (listrik, air, internet)

Pemeliharaan sarana prasarana

Pembayaran honor bagi tenaga pendidik non-ASN

Kegiatan operasional lain yang mendukung layanan pendidikan

Sementara itu, dana BOSP tidak boleh digunakan untuk:

Wisuda atau kegiatan seremonial lainnya

Kegiatan rekreasi, ulang tahun sekolah

Pemberian hadiah atau pembelian aset pribadi

Membiayai pungutan kepada orang tua murid

 

Jika benar menerima dana BOSP, maka kebutuhan operasional sekolah seharusnya sudah tercakup dalam anggaran tersebut. Oleh karena itu, pungutan tambahan kepada orang tua harus benar-benar bersifat sukarela, transparan, dan berdasarkan musyawarah yang terdokumentasi.

Para orang tua berharap agar ke depan pengelolaan PAUD At-Taqwa dapat dilakukan dengan lebih terbuka, taat aturan, dan mengedepankan komunikasi yang sehat demi menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan aman bagi anak-anak.

Sumber paud ataqwa

Jurnalis :Jani

Facebook Comments Box
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Tim BAZNAS Kabupaten Serang Tinjau Progres Pembangunan Kampung BAZNAS
Program Ketahanan Pangan Desa Cimanggu Dua, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Desa untuk Kesejahteraan Warga
Pemdes Cibatok II Menghalangi Tugas Media Dan Lembaga Survey, SUKMA Akan Tempuh Jalur Hukum
Pemdes Cimayang Menghalangi Tugas Media Dan Lembaga Survey, SUKMA Akan Tempuh Jalur Hukum
Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA) Desak Desa Cimanggis Buka Data APBDes, Publik Tagih Transparansi dan Akuntabilitas
Pemilik Proyek Peternakan Ayam di Tajurhalang Diduga Lakukan Diskriminasi dan sebut wartawan Anjing dan monyet
Pemdes Pamijahan Menghalangi Tugas Media Dan Lembaga Survey, SUKMA Akan Tempuh Jalur Hukum
Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA) Memberikan bantuan Langsung Kepada Ibu Mumun
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 02:40

Tim BAZNAS Kabupaten Serang Tinjau Progres Pembangunan Kampung BAZNAS

Selasa, 11 November 2025 - 06:10

Program Ketahanan Pangan Desa Cimanggu Dua, Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Desa untuk Kesejahteraan Warga

Jumat, 7 November 2025 - 09:24

Pemdes Cibatok II Menghalangi Tugas Media Dan Lembaga Survey, SUKMA Akan Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 7 November 2025 - 06:31

Pemdes Cimayang Menghalangi Tugas Media Dan Lembaga Survey, SUKMA Akan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 4 November 2025 - 12:11

Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA) Desak Desa Cimanggis Buka Data APBDes, Publik Tagih Transparansi dan Akuntabilitas

Berita Terbaru