Nabire – Sukma.co.id || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah untuk meningkatkan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan APBD TA 2025 di wilayah Provinsi Papua Tengah. Kegiatan bertajuk “Pengelolaan Keuangan Daerah untuk Kesejahteraan Masyarakat” ini berlangsung secara hybrid dari Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Kabupaten Nabire, Selasa (29/7/2025).
Maurits mengapresiasi Pemprov Papua Tengah karena menjadi provinsi dengan capaian realisasi pendapatan tertinggi, yakni sebesar 60,66 persen per 29 Juli 2025. Namun, sayangnya, tingginya realisasi pendapatan ini kurang dibarengi dengan percepatan realisasi belanja. Padahal, belanja pemerinta, termasuk di daerah, berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Belanja daerah berdampak langsung pada peningkatan jumlah uang yang beredar di masyarakat, sehingga memperkuat daya beli dan menstimulasi pertumbuhan sektor swasta,” jelas Maurits.
Ia mengimbau Pemda agar segera melakukan langkah strategis dalam mempercepat realisasi APBD TA 2025, termasuk dalam aspek belanja. Menurutnya, Pemda dapat menerapkan beberapa strategi seperti mengupayakan penarikan kas sesuai yang direncanakan dalam anggaran kas Pemda dan Surat Penyediaan Dana (SPD).
Pemda juga dapat mendorong Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), serta Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk mematuhi batas waktu penyampaian administrasi pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemda perlu mempercepat pelaksanaan perikatan kontrak atas pengadaan barang dan jasa, sekaligus segera mengajukan pencairannya agar realisasi belanja lebih maksimal. Pemda juga harus melakukan percepatan penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Strategi lainnya, lanjut Maurits, adalah peran Inspektorat Daerah untuk mampu mengidentifikasi permasalahan atau kendala yang dihadapi, serta merumuskan target penyerapan APBD. Inspektorat juga perlu memberikan keyakinan kepada OPD dalam melaksanakan kewajiban selaku PA/KPA.
“Mendorong peningkatan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar tercipta SDM (sumber daya manusia) yang mumpuni dalam proses pengadaan bagi pemerintah daerah,” tandas Maurits melengkapi strategi yang perlu dilakukan daerah.
Puspen Kemendagri