Bogor – Sukma.co.id | 30 Mei 2025
Kegiatan perbaikan jembatan di Jalan Cirangkong, Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam. Diduga, proyek yang dikerjakan oleh UPTD PUPR Wilayah IV Kabupaten Bogor tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan terkesan dilakukan asal jadi.
Hal ini terungkap saat Tim Investigasi Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat (SUKMA) melakukan peninjauan ulang ke lokasi pada Selasa (28/05). Mereka menemukan adanya kejanggalan fatal pada struktur dasar jembatan yang berpotensi menimbulkan bencana lingkungan.
> “Kami temukan bahwa lantai kerja jembatan lebih tinggi sekitar 30 cm dari lantai existing. Tidak ada upaya koreksi teknis. Ini sangat membahayakan karena bisa menyebabkan penyumbatan aliran air saat hujan deras dan berujung banjir,” tegas tim investigasi Sukma.co.id.
Fakta Lapangan dan Temuan Teknis:
Pondasi batu kali dipasang tanpa leveling memadai.
Lantai kerja lebih tinggi dari dasar saluran eksisting (+30 cm).
Tidak ada saluran drainase tambahan untuk pengaliran air hujan.
Dak jembatan rata dengan jalan, seharusnya lebih tinggi agar tidak menjadi titik genangan.
Tidak tampak adanya alat ukur elevasi di lokasi pekerjaan.
Ahli Teknik Sipil Bicara
Sukma.co.id juga menghubungi ahli konstruksi dari Universitas Pakuan, Ir. Dodi Setiawan, M.T., yang menjelaskan:
> “Dalam standar desain jembatan sederhana, elevasi pondasi dan lantai kerja harus memperhitungkan debit air maksimum. Jika lantai kerja lebih tinggi dari dasar saluran, akan terjadi penyempitan aliran dan menyebabkan luapan air. Ini kesalahan desain yang sangat mendasar.”
Konfirmasi Ditolak
Tim investigasi mengaku telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Yudhi, Kepala UPTD PUPR Wilayah IV Kabupaten Bogor. Namun, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada tanggapan yang diberikan.
> “Kami sudah kirim pesan WhatsApp, tapi tidak dijawab. Publik berhak tahu jika ada pelanggaran yang bisa menimbulkan dampak luas,” ucap perwakilan SUKMA.
Risiko Nyata bagi Masyarakat
Jika dibiarkan, proyek yang dikerjakan tidak sesuai standar ini berpotensi menyebabkan banjir lokal, kerusakan infrastruktur lain, bahkan kecelakaan lalu lintas. Pekerjaan yang dilakukan tanpa perencanaan teknis memadai bisa dikategorikan sebagai kelalaian konstruksi.
Struktur Jembatan yang Benar Seharusnya:
Komponen Standar Teknis
Pondasi Harus lebih dalam dari dasar existing saluran
Lantai Kerja Setidaknya sejajar atau lebih rendah dari saluran existing
Dak Jembatan Harus lebih tinggi dari jalan untuk kelancaran drainase
Drainase Samping Wajib ada, untuk pembuangan air hujan
SUKMA Mendesak Evaluasi Proyek
Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat mendesak Pemkab Bogor dan Dinas PUPR untuk segera:
1. Mengevaluasi ulang pekerjaan di lapangan
2. Melakukan audit teknis independen
3. Menindak tegas pelaksana yang abai terhadap aturan konstruksi
> “Pekerjaan publik harus mengedepankan keselamatan dan kepatuhan teknis, bukan sekadar formalitas,” pungkas SUKMA.
Redaksi: Anjani
Sumber: Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat (SUKMA), Tim Sukma.co.id,