Sukma.co.id || Pemalang, – Perselisihan antara keluarga korban dugaan malapraktik dengan RS Harapan Sehat Pemalang akhirnya menemukan titik terang melalui proses mediasi dan Restoratif Justice (RJ).
Dalam konferensi pers yang digelar oleh pihak keluarga korban, didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Putra Pratama, disampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk mencabut laporan masing-masing dan menyelesaikan masalah dengan cara damai.
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan RS Harapan Sehat atas dugaan malapraktik dan pelanggaran Pasal 351 tentang penganiayaan, sementara RS Harapan Sehat melaporkan keluarga korban atas pelanggaran Pasal 170. Namun, pada Selasa, 30 Juni 2024, mediasi yang melibatkan manajemen RS Harapan Sehat dan tiga dokter berhasil mencapai kesepakatan damai.
Imam Subiyanto, S.H., M.H., C.P.M., kuasa hukum keluarga korban, menyatakan bahwa konferensi pers ini bertujuan untuk meluruskan pemberitaan terkait kasus ini dan memastikan bahwa kesepakatan damai tercapai tanpa ada unsur paksaan.
“Kesepakatan damai ini adalah kesadaran murni dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan. Ini lahir dari hati nurani klien kami dan pihak rumah sakit,” jelasnya.
Muhammad Awam, orang tua pasien, menambahkan bahwa keputusan untuk mencabut laporan merupakan iktikad baik dari kedua belah pihak yang ingin menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Sementara itu, Ahmad Soleh, S.H., M.H., kuasa hukum RS Harapan Sehat Pemalang, membenarkan bahwa telah terjadi Restoratif Justice antar kedua belah pihak. Pada 30 Juli 2024, kesepakatan perdamaian dicapai, dan kedua belah pihak saling memaafkan.
Ahmad Soleh menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan mediasi kepada Kasat Reskrim Polres Pemalang, yang kemudian memediasi kedua belah pihak. “Alhamdulillah, proses mediasi berhasil dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak saling memaafkan,” pungkasnya.