Sukma.Co.id Jateng | Pekalongan – Pelaku judi yang kerap beraksi di bantaran sungai di Desa Tengengkulon Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan berhasil diamankan Polisi. Dalam peristiwa itu, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku.
Dari keterangan Kapolsek Sragi AKP Prisandi Tiar, S.T., S.Kom, bahwa penangkapan pelaku judi terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 wib.
Disampaikan AKP Sandi, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga, bahwa di sebuah kebun bantaran pinggir sungai yang berada di Desa Tengengkulon sering digunakan sebagai arena permainan judi kartu dengan taruhan uang dan permainan judi tersebut sering berlangsung pada saat siang hari hingga sore hari.
“Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan guna mengecek kebenarannya. Dan memang, pada Sabtu (12/10) tanggal 12 Oktober 2024 di kebun bantaran sungai yang berada di Desa Tengengkulon ada yang bermain judi kartu menggunakan taruhan uang,” terang Kapolsek, Minggu (13/10).
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 1 pelaku berinisial S (55) warga Tengengwetan. Sementara kedua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa kartu remi sejumlah lembar dan uang tunai sejumlah Rp. 465 ribu yang diakui milik kedua pelaku yang kabur, uang Rp. 100 ribu milik pelaku S serta sebuah tikar plastik yang digunakan sebagai alas.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sragi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.