Sukma.Co.id. Jateng | Pemalang -Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 menjadi isu serius yang mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., dari kantor Hukum Putra Pratama, yang akrab disapa Imam Sby, angkat bicara terkait dugaan keberpihakan seorang oknum ASN terhadap salah satu pasangan calon (paslon).
Menurut Imam Sby, prinsip netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Praktisi hukum ini menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis jelas melanggar prinsip dasar netralitas yang diatur dalam Pasal 2 huruf f UU tersebut. “ASN wajib netral dari segala pengaruh politik dan tidak boleh berpihak pada salah satu calon atau partai,” ujarnya.
Keterlibatan aktif ASN dalam kampanye atau dukungan terhadap calon kepala daerah dianggap sebagai pelanggaran etika dan hukum yang berpotensi merusak kredibilitas institusi pemerintah.
Aturan Terbaru: SKB 2022 tentang Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada
Imam Sby juga menyoroti Surat Keputusan Bersama (SKB) tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu. SKB ini, menurutnya, menjadi langkah penting untuk menegaskan kembali pentingnya netralitas ASN menjelang Pilkada 2024.
“SKB ini memberikan landasan tegas untuk mencegah ASN menggunakan jabatan dan fasilitas negara untuk mendukung calon tertentu, yang dapat menciptakan ketidakadilan dalam proses pemilu,” jelasnya, pada Minggu (13/10/1/2024) malam.
Pengawasan Netralitas ASN oleh Bawaslu
Peran Bawaslu juga menjadi penting dalam mengawasi netralitas ASN, sesuai dengan Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2018. Imam Sby menyatakan bahwa setiap pelanggaran netralitas ASN yang ditemukan oleh Bawaslu harus ditindak dengan serius, termasuk pemberian rekomendasi sanksi bagi yang melanggar.
“ASN yang tidak netral merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang seharusnya bersikap profesional dan independen,” tegas Imam Sby.
Sanksi bagi ASN yang Melanggar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ASN yang terbukti melanggar netralitas dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Imam Sby menegaskan bahwa ASN yang mendukung salah satu calon dalam Pilkada akan dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan disiplin, termasuk potensi pemecatan.
Ia juga menekankan bahwa ASN yang memanfaatkan posisinya untuk politik praktis secara langsung merusak asas profesionalisme ASN dan melemahkan demokrasi.
Dampak Pelanggaran Netralitas ASN
Imam Sby menambahkan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak hanya berdampak pada disiplin internal ASN, tetapi juga dapat memengaruhi legitimasi hasil Pilkada. ASN yang mendukung salah satu calon atau partai politik dapat mengganggu keseimbangan proses demokrasi yang seharusnya berjalan adil dan tanpa campur tangan birokrasi.
Dengan regulasi terbaru seperti SKB 2022 dan pengawasan ketat dari Bawaslu, para praktisi hukum menegaskan bahwa menjaga netralitas ASN adalah syarat mutlak untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung adil dan demokratis.