Berita

Dugaan Malpraktik di RS Harapan Sehat Pemalang: Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum

39
×

Dugaan Malpraktik di RS Harapan Sehat Pemalang: Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Sukma.ci.id || Pemalang – Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang menghadapi tuduhan serius setelah dilaporkan oleh keluarga seorang pasien yang meninggal dunia akibat dugaan malpraktik. Insiden ini melibatkan seorang bocah perempuan berinisial PZ (12), yang meninggal pada Minggu, 7 April 2024.

 

Keluarga PZ, didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Putra Pratama, melaporkan kasus ini ke Polres Pemalang pada Kamis, 18 April 2024. Ayah PZ mengungkapkan bahwa ketidaksiagaan petugas rumah sakit menjadi penyebab utama kematian anaknya. Menurutnya, saat kondisi PZ kritis dengan suhu tubuh yang tinggi dan mengalami kejang-kejang, perawat dan dokter jaga tidak responsif. Bahkan, permintaan rujukan ke rumah sakit lain diabaikan.

 

Selain dugaan malpraktik, keluarga korban juga melaporkan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh petugas rumah sakit terhadap ibu PZ, yang menyebabkan gigi depan patah.

 

“Kami menuntut keadilan atas kelalaian dan kesewenang-wenangan yang menyebabkan kematian anak kami,” tegas ayah PZ.

 

Imam Subiyanto, SH., MH., CPM, kuasa hukum keluarga, menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan kelalaian sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang perbuatan mengakibatkan luka berat dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

 

Humas RS Harapan Sehat Pemalang, Budi, membenarkan bahwa pasien PZ meninggal dunia di rumah sakit tersebut. Namun, menurutnya, penanganan terhadap PZ sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Mengenai keterlambatan dalam pemberian surat keterangan kematian dan pelayanan yang dikeluhkan, Budi menyatakan bahwa hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja ke depannya.

 

“Kami akan mengevaluasi dan meningkatkan pelayanan di masa mendatang. Surat keterangan kematian sesuai SOP diberikan saat jenazah keluar dari rumah sakit,” jelas Budi.

 

Keluarga korban menegaskan bahwa mereka akan melanjutkan tuntutan perdata di Pengadilan Negeri Pemalang, selain menunggu perkembangan proses hukum dari Polres Pemalang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250